Lis : PNS Bermasalah Hukum Tidak Diberi Jabatan

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Walikota Tanjungpinang, Lis Darmasyah menegaskan, bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau pejabat yang bermasalah hukum tidak diberikan jabatan.

“Kita tidak akan memberi jabatan kepada pejabat yang bermasalah atau tersangka menyangkut hukum,” papar Lis, Kamis (5/2).

Selain itu, kata Lis, pejabat yang bermasalah hukum tersebut, hanya menerima gajinya sebesar 75 persen dari gaji pokok.

“Selain mendapat gaji hanya 75 persen, juga tidak mendapatkan tunjangan jabatan, seperti Gatot Winoto dan Fadil,” ujar Lis.

Sementara pegawai yang pernah menyangkut hukum, tentunya diberikan pembinaan. “Tapi pembinaan kita sifatnya hanya secara menyeluruh, tidak bersifat khusus seperti tiap Jumat kita lakukan,” katanya.

Selain itu, Lis mengutarakan, ada dua orang pegawai golongan III di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang yang akan dipecat.

“Alasanya, karena saya dapat laporan mereka jarang masuk kantor, yaitu masalah ketidak disiplinan kerja. Tapi untuk identitasnya nanti saja, karena sekarang lagi dalam proses,” ujarnya. (AFRIZAL)

Alpian Tanjung

Read Previous

Senin Depan, Pejabat Eselon di Pemko Tanjungpinang Dilantik

Read Next

Walau Sedikit, Pameran ASEAN Summit Tetap Menarik