Tempat Hiburan Malam di Kijang Diduga Tidak Miliki Izin

Bintan, IsuKepri.com – Tempat hiburan malam atau kafe remang – remang yang menjual belikan minuman berakohol (Mikol) diduga tidak mengantongi izin dari instansi terkait.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Bintan, Luki Zaiman Prawira menegaskan, tidak pernah menerbitkan izin terkait aktifitas tempat hiburan malam dan karoke di Kijang Kecamatan Bintan Timur.

“Kami tidak pernah menerbitkan izinnya, coba cek ke Badan Penanaman Modal Perizinan Daerah (BPMPD),” papar Luki, Jum”‘at, (9/1).

Sementara itu, Kepala Dinas BPMPD Bintan, Mardiah saat dikonfirmasi melalui pesan singkat telepon selulernya menyampaikan, akan segera melakukan koordinasi dengan Satpol PP Bintan dan pihak lainnya terkait kafe – kafe dan tempat karoke yang menjual mikol tersebut.

Menurut Mardiah, pihaknya juga tidak ada mengeluarkan izin penjualan mikol tersebut di kafe – kafe dan tempat hiburan malam tersebut.

“Tempat penjualan mikol sudah diatur didalam Perda,” imbuhnya. (RAMDAN)

Alpian Tanjung

Read Previous

Kader Buat Bubu Untuk Hidupi 9 Anaknya

Read Next

Dewan Minta Instansi Terkait Cek Gas 3 Kg