Selama 2014, Imigrasi Batam Layani 55.069 Pemohon Paspor

Batam, IsuKepri.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, telah melayani 55.069 pemohonan paspor baru selama tahun 2014. Jumlah pemohon itu juga terbagi dalam dua jenis paspor, yaitu paspor dengan 48 halaman dan 24 halaman.

Kabid Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Infokim) Kantor Imigrasi Klas I Khusus Batam, Dewa Sandra menyebutkan, hingga November 2014 lalu, tercatat sebanyak 53.492 pemohon paspor 48 halaman dan 1.577 pemohon untuk paspor 24 halaman.

“Dari jumlah tersebut, pemohon pembuatan paspor mengalami peningkatan tajam. Hal ini dikarenakan bertepatan dengan hari libur. Untuk Desember 2014 lalu, diperkirakan ada sekitar 5 ribuan pemohon,” ujar Dewa kepada awak media, Kamis (15/1).

Dewa menambahkan, para pemohon paspor didominasi menggunakan dokumen untuk berwisata di luar negeri, selain untuk keperluan lain, tambahnya, saat ini praktik percaloan di Kantor Imigrasi Batam sudah tidak ada lagi.

“Calo sudah tidak ada disini (Kantor Imigrasi Batam) yang ada itu jasa pembuat paspor dan mereka ada izinnya,” papar Dewa.

Dewa menghimbau, masyarakat Kota Batam bisa mandiri untuk segala kepengurusan paspornya. Apalagi menurutnya, pembuatan paspor saat ini lebih simple, karena pendaftar bisa memasukan data melalui sistem online. Dokumen yang diisi, kemudian ada beberapa yang dicetak untuk digunakan sebagai pengantar di bank dan dilanjutkan ke Kantor Imigrasi terdekat.

Namun, bagi masyarakat yang belum paham akan sistem online, masih bisa dilakukan secara manual dengan pengisian data di Kantor Imigrasi setempat. Tak terpungkiri, mendaftar melalui online lebih efektif dari pada manual dan tentu saja fleksibel.

Akses pendaftaran online melalui imigrasi.co.id mungkin solusi yang ingin mendapatkan paspor apabila tidak mempunyai waktu untuk mengurus langsung ke Kantor Imigrasi setempat. (SUTIADI MARTONO)

Alpian Tanjung

Read Previous

Hotel Lovina Siap Gaet Wisatawan Lokal dan Luar

Read Next

60.000 Masyarakat Batam Belum Buat KTP – el