Rutan : Edy Rustandi Bebas Lantaran Penuhi Persyaratan

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang, Kunrat Kasmiri mengatakan, warga binaan atas nama Edy Rustandi SH bisa memperoleh pembebasan bersyarat tersebut lantaran telah memenuhi banyak persyaratan.

Bukan Edy saja yang bisa mendapatkan bebas bersayarat tersebut. Bahkan, warga binaan lainnya juga bisa mendapatkannya, papar Kunrat kepada www.isukepri.com, Senin (19/1).

Namun, kata Kunrat, yang bersangkutan atau narapidana (Napi) itu terlebih dahulu harus memenuhi berbagai persyaratan. Seperti surat keterangan dari keluarga, surat kelakuan baik, dan tidak ada berurusan dengan perkara lain dari kejaksaan.

Selain itu, telah mendapatkan remisi, dan telah menjalani pembinaan selama dua per tiga dari masa hukumannya. Jika telah memenuhi semua persyaratan itu, baru bisa mendapat bebas bersayarat, tuturnya.

Menurutnya, Edy Rustandi hanya tersandung kasus ringan dan mendapat hukuman selama 24 bulan. Pada pembebasan bersyarat ini juga, Edy telah menjalani pembinaan selama dua per tiga dari hukumannya.

Edy Rustandi telah memenuhi semua persyaratannya, maka dapat pembebasan bersayarat, ucapnya.

Kunrat mengemukakan, napi yang tersandung kasus tertentu juga bisa mendapat pembebasan bersayarat. Seperti kasus narkoba dan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor). Namun, khusus kasus ini, ada penambahan persyaratannya.

Selain memenuhi berbagai persyaratan, mereka juga harus membayar uang pengganti, katanya. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Gubernur Pastikan Harga Tiket Feri Tanjungpinang – Batam Turun

Read Next

Ansar Resmikan Puskesmas Sei Lekop