Batam, IsuKepri.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri bersama jajarannya berhasil mengamankan empat tersangka kasus narkoba jenis sabu secara terpisah di Kota Batam dan Tanjungpinang pada 6 – 8 Januari 2014.
“Kami mengamankan empat pemilik barang haram, dengan total 58,9 gram sabu,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Wiyarso di Mapolda Kepri, Selasa (13/1).
Wiyarso merincikan, kasus pertama adalah penangkapan tersangka S alias M bin U warga Aceh di rumah tidak berizin Kampung Aceh, Mukakuning Batam pada 6 Januari 2015 dengan barang bukti sebanyak 1,6 gram sabu dalam dua bungkusan masing – masing 0,9 dan 0,7 gram.
Dalam penangkapan yang dilakukan sekitar pukul 16.30 WIB, satu orang berinisial D berhasil lolos dan ditetapkan sebagai DPO. S alias M bin U dikenakan dengan pasal 112 ayat 1, jo pasal 114 ayat 1 UU RI No.35/ 2009 tentang narkotika.
Penangkapan kedua dilakukan pada 7 Januari 2015 oleh Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri di kamar 305 Hotel Paradise Tanjungpinang.
“Petugas berhasil menangkap S alias K bin K dengan barang bukti 0,8 gram sabu dan sejumlah barang bukti milik pelaku,” tambahnya.
Dalam pemeriksaan, S mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pengedar B yang akhirnya ditangkap pasa 7 Januari juga di Tanjung Ayun Sakti, Bukit Bestari, Tanjungpinang.
“Dari pengembangan kasus kedua oleh tersangka S, akhirnya kami menangkap B di Tanjungpinang. Dari tangan B yang merupakan pengedar diamankan 46,7 gram sabu. Seorang pelaku lain, A berhasil kabur,” kata Wiyarso.
Kasus terakhir, kata dia, adalah penangkapan Y alias H di depan The Hill Hotel Nagoya dengan barang bukti satu bungkus sabu seberat 0,8 gram dan 13 bungkus seberat 9 gram.
Polisi juga mengamankan satu lembar STNK mini bus BP 1894 GD beserta mobilnya, telepon genggam yang digunakan pelaku berkomunikasi, serta uang tunai Rp1 juta.
“Y alias H dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 144 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman 6 – 20 tahun penjara dan pidana denda Rp10 miliar,” katanya.
Saat ini, kata Suwarso, jajaranya tengah melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan pengedar narkoba di Kepri tersebut. (SUTIADI MARTONO)