Polda Kepri Ungkap Empat Kasus Narkoba

Batam, IsuKepri.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri bersama jajarannya berhasil mengamankan empat tersangka kasus narkoba jenis sabu secara terpisah di Kota Batam dan Tanjungpinang pada 6 – 8 Januari 2014.

“Kami mengamankan empat pemilik barang haram, dengan total 58,9 gram sabu,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Wiyarso di Mapolda Kepri, Selasa (13/1).

Wiyarso merincikan, kasus pertama adalah penangkapan tersangka S alias M bin U warga Aceh di rumah tidak berizin Kampung Aceh, Mukakuning Batam pada 6 Januari 2015 dengan barang bukti sebanyak 1,6 gram sabu dalam dua bungkusan masing – masing 0,9 dan 0,7 gram.

Dalam penangkapan yang dilakukan sekitar pukul 16.30 WIB, satu orang berinisial D berhasil lolos dan ditetapkan sebagai DPO. S alias M bin U dikenakan dengan pasal 112 ayat 1, jo pasal 114 ayat 1 UU RI No.35/ 2009 tentang narkotika.

Penangkapan kedua dilakukan pada 7 Januari 2015 oleh Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri di kamar 305 Hotel Paradise Tanjungpinang.

“Petugas berhasil menangkap S alias K bin K dengan barang bukti 0,8 gram sabu dan sejumlah barang bukti milik pelaku,” tambahnya.

Dalam pemeriksaan, S mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pengedar B yang akhirnya ditangkap pasa 7 Januari juga di Tanjung Ayun Sakti, Bukit Bestari, Tanjungpinang.

“Dari pengembangan kasus kedua oleh tersangka S, akhirnya kami menangkap B di Tanjungpinang. Dari tangan B yang merupakan pengedar diamankan 46,7 gram sabu. Seorang pelaku lain, A berhasil kabur,” kata Wiyarso.

Kasus terakhir, kata dia, adalah penangkapan Y alias H di depan The Hill Hotel Nagoya dengan barang bukti satu bungkus sabu seberat 0,8 gram dan 13 bungkus seberat 9 gram.

Polisi juga mengamankan satu lembar STNK mini bus BP 1894 GD beserta mobilnya, telepon genggam yang digunakan pelaku berkomunikasi, serta uang tunai Rp1 juta.

“Y alias H dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 144 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman 6 – 20 tahun penjara dan pidana denda Rp10 miliar,” katanya.

Saat ini, kata Suwarso, jajaranya tengah melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan pengedar narkoba di Kepri tersebut. (SUTIADI MARTONO)

Alpian Tanjung

Read Previous

Sidak, Komisi IV Dapati Peralatan di Puskesmas Tak Terawat

Read Next

Besok, Pengurusan KTP di Batam Mulai Dikembalikan ke Kecamatan