Tanjungpinang, IsuKepri.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang akan melimpahkan berkas dakwaan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bintan, Arif Jumana bersama dua orang karyawatinya ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang untuk menjalani sidang perkara dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Insya Allah, minggu depan kita limpahkan berkas tersangka Arif Jumana bersama dua karyawatinya,” papar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Tanjungpinang, Ristianti Andriani SH kepada www.isukepri.com, Minggu (11/1).
Saat ini, kata dia, pihaknya masih menyusun berkas dakwaan terhadap ketiga tersangka. Jika sudah selesai, kita langsung limpahkan ke PN Tanjungpinang, ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang telah menerima berkas pelimpahan tahap dua atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan, Arif Jumana bersama dua orang karyawatinya yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pelimpahan tahap II tersangka dari pihak Polres Bintan tersebut, langsung diproses pihak Kejari Tanjungpinang melalui Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang, Ristianti Andriani SH. (ALPIAN TANJUNG)