Mikol Bebas Dijual di Tempat Hiburan Malam di Kijang

Bintan, IsuKepri.com – Minuman berakohol (Mikol) bebas dijual di tempat – tempat hiburan malam atau kafe remang – remang di Kijang, Kabupaten Bintan.

Ketua Mabincab PMII Tanjungpinang – Bintan, Haryanto meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bintan selaku penegak aturan Perda untuk menindak tegas pedagang, pemilik restoran, toko, swalayan, warung dan tempat hiburan malam yang menjual bebas mikol tersebut di muka umum.

“Sesuai Perda, mikol boleh dijual bebas hanya di hotel berbintan dan tempat hiburan malam sarana hotel. Ditempat lainnya itu melanggar aturan, maka hal itu agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Haryanto, Kamis (8/1) di Kijang.

Sementara itu, Kasatpol PP Bintan, Hanafi saat dikonfirmasi www.isukepri.com, mengaku telah menerima informasi atas peredaran mikol tersebut secara bebas.

“Tindakan Satpol PP sudah menyurati semua pedagang, toko, swalayan, warung dan tempat hiburan malam tentang pengawasan peredaran mikol. Tindakan kita terhadap mereka agar melakukan pengecekan sejauh mana tindaklanjuti surat kita itu. Jika melanggar akan diberikan peringatan pertama hingga kedua dan proses hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya. (RAMDAN)

Alpian Tanjung

Read Previous

Kantor Camat Bukit Bestari Akan Dibangun Tahun Ini

Read Next

RDP Terkait PT SCI Belum Temui Titik Terang