Komisi I DPRD Kota Batam Hearing Terkait Kampung Tua

Batam, IsuKepri.com – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam mengadakan hearing terkait permasalahan sebanyak 31 status Kampung Tua yang ada di Batam. Hearing atau disebut rapat dengar pendapat itu juga dihadiri oleh perwakilan Badan Pengawasan Batam, Organisasi Persatuan Pemuda Tempatan (PERPAT) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), pada Selasa, (6/1) di lantai II ruang Komisi I DPRD Kota Batam.

Ketua DPD Perwakilan Perpat Kota Batam, Ulit Muliawan mengaku sangat kecewa atas sikap BP Kawasan. Ia meminta kepada ketua sidang untuk membubarkan RPD yang di skor beberapa menit tersebut, dengan alasan jika pihak dari BP Kawasan tidak hadir dalam hearing.

“Saya meminta agar Ketua Komisi I Nyanyang Haris Pratamura selaku ketua sidang ini untuk menutup sidang, karena pihak yang sangat berkepentingan dalam hal ini dari BP Batam tidak dapat hadir dalam RDP ini,” ucap Ulit.

Disamping itu, Muhammad Nur yang juga dari Persatuan Perpat Propinsi Kepri meminta ketegasan kepada ketua sidang untuk segera cepat dan bertindak termasuk dari pihak DPRD dan BP Kawasan dapat duduk bersama agar permasalahan Kampung Tua selesai secepatnya.

“Saya meminta agar DPRD khususnya Komisi I dan BP Batam agar cepat menyelesaikan permasalahan Kampung Tua ini, kami tidak mau lahan yang ada di Kampung Tua ini belum diukur tapi PL nya sudah keluar, hal ini sama saja membuta permasalahan erizontal antara penduduk dan pengusaha,” paparnya.

Selain itu, rapat tersebut sempat menjadi ricuh dikarenakan Marzuki Husen selaku perwakilan dari Kampung Tua Tanjung Uma tidak dapat menahan emosi, sehingga memukul meja dan membuat situasi hearing sedikit panas dikarenakan status Kampung Tua Tanjung Uma dipermainkan oleh pihak pemerintah khususnya BP Batam yang selama ini menjadi tempat tinggal masyarakat.

“Saya sangat kecewa dengan pihak BP Batam, karena selama ini kami merasa dipermainkan terkait legalitas kampung kami, meski anggaran untuk Kampung Tua selama ini ada tapi pada buktinya untuk jalan besar menuju kampung kami sampai hari ini belum ada perbaikan,” ucapnya.

Dikarenakan Marzuki membuat rapat menjadi keruh, akhirnya Marzuki pun diminta untuk meninggalkan hearing tersebut, kemudian dilanjutkan dengan tanya jawab.

Dalam dokumentasi Pemko Batam melalui BPPDS (Badan Perbatasan Pertanahan Daerah) ada tujuh kampung yang belum dilakukan pematokan dari hasil verifikasi pada tahun 2012 diantaranya, Tanjung Uma dengan luas 24,83 ha, seluas 55,82 ha datanya di Pemko 106 ha dihuni masyarakat, 85 ha diukur bersama, 60,8 ha yang disetujui BP Batam dan 80 ha permintaan dari masyarakat.

Sementara, Aspawi selaku Kepala Badan Pertanahan Kota Batam mengatakan akan menunggu laporan dari pihak BP Kawasan untuk melakukan kesepakatan, karena Pemko Batam hanya memfasilitasi saja dan setelah ada kesepakatan bersama, selanjutnya akan dilakukan pematokan.

Disamping itu, Lik Hai selaku anggota Komisi I menyampaikan maaf terkait statmen yang dia lontarkan di media beberapa waktu lalu, yang mana dalam statmennya bermaksud untuk memperjuangkan status Kampung Tua.

“Saya meminta maaf atas statemen saya di koran beberapa waktu lalu, saya tidak bermaksud untuk menyakiti hati masyarakat yang berada di Kampung Tua, justru saya ingin memperjungkan status dan legalitas 31 Kampung Tua tersebut dan saya tidak pernah merasa diwawancarai langsung oleh wartawan pada koran tersebut, namun itu pada saat melakukan reses beberapa waktu lalu,” ujarnya.

Dari hasil hearing terkait 31 stutus Kampung Tua, Ketua Komisi I Nyanyang Haris Pratimura menegaskan, terkait legalitas Kampung Tua, pihaknya akan siap mendukung dan memperjuangkannya bersama – sama.

“Kami sangat mendukung adanya keberadaan Kampung Tua sebagai cagar kelestarian budaya Melayu dan dari Komisi I mengesahkan kepada tim Pokja pengukuran dan tim verifikasi legalitas titik Kampung Tua baik yang ada kawasan hinterland maupun yang ada di mainland,” ujar Nyanyang.

Dalam permasalahan terkait Kampung Tua tersebut Nyayang menambahkan, dari Komisi I DPRD Kota Batam meminta kepada tim pokja agar membuat laporan hasil titik terkait dan keputusan legalitas Kampung Tua dan ini akan dirapatkan ulang kembali. (SUTIADI MARTONO)

Alpian Tanjung

Read Previous

Kejari Terima Pelimpahan Tahap II Arif Jumana

Read Next

Normalisir Sampah, DKP Batam Adakan Apel Gabungan