Belum 24 Bulan, Edy Rustandi Bebas Bersyarat

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Seorang pengacara kondang di Tanjungpinang, Edy Rustandi SH yang dihukum salama 24 bulan penjara pada Maret 2014 lalu, namun sekitar satu bulan kemarin Edy selasai menjalani pembinaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang.

Dengan bebasnya Edy Rustandi lebih awal dari hukumannya tersebut, dibenarkan oleh Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang, Kunrat Kasmiri.

Benar, Edy bebas bersyarat sekitar November atau Desember 2014 kemarin, bulan pastinya saya lupa, ujar Kunrat, kepada www.isukepri.com, Rabu (14/1)

Kunrat mengatakan, Edy Rustandi dijatuhi hukuman selama 24 bulan sebelumnya. Namun, hukuman tersebut tidak harus sepenuhnya dijalani Edy.

“Dari 24 bulan tersebut, Edy sudah menjalani hukumannya selamai 2/ 3 – nya,” ucap Kunrat.

Sementara sebelumnya, Edy Rustandi SH divonis majelis hakim selama satu tahun enam bulan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang pada Maret 2014 lalu. Atas putusan majelis tersebut, Edy Rustandi melalui tim penasehat hukumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. Akan tetapi, majelis hakim PT Pekanbaru menambah hukuman selama enam bulan perjara terhadap Edy. Sehingga, Edy Rustandi harus menjalani hukuman selama dua tahun penjara (24 bulan). (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Menyalahi Izin, LSM ICTI Sebut Ahok Kebal Hukum

Read Next

REI : Penjualan Rumah di Kepri Turun 30 Persen