BC Tanjungpinang Amankan Sabu Senilai Rp7,4 Miliar

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Kantor Pelayanan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang berhasil mengamankan sabu – sabu senilai Rp7,4 miliar di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, pada Jumat (9/1) sekitar pukul 19.15 WIB.

Sabu seberat 2.496 gram dari Stulang Laut Malaysia dengan tujuan Jakarta itu juga, dibawa oleh seorang penumpang MV Marina Syahputra, EH (20) yang merupakan kewarganegaraan Indonesia dan berdomisili di Batam.

Kepala KPPBC Tipe Madya Pebean B Tanjungpinang, Hilman menyampaikan, sabu senilai Rp7,4miliar tersebut dikamuflasekan dibawah tumpukan beberapa bungkus roti, hal itu untuk mengelabui petugas.

“Namun, barang terlarang tersebut, terindikasi melalui mesin x – ray. Selain itu, tersangka juga menyimpan barang itu di dalam sepatunya,” papar Hilman saat ekspos di Kantor KPPBC Tanjungpinang, Sabtu (10/1).

Ia mengatakan, setelah melakukan pengujian dengan menggunakan Narcotest, kristal putih yang dibawa tersangka EH diketahui narkotika jenis sabu.

Selain itu, kata Hilman, saat berangkat dari Stulang Laut Malaysia, tersangka EH juga memiliki seorang rekan R. Namun, rekan tersangka telah lewat terlebih dulu.

“Tadi malam kita menelusuri, tetapi belum ditemukan. Namun identitas sudah kita pegang,” paparnya.

Dari pengakuan EH, tambah Hilman, ia (EH) diupah senilai Rp25 juta per kilo dari sabu yang dibawanya. Atas perbuatannya, EH melanggar Pasal 102 e UU No 17 tahun 2006 yaitu menyembunyikan barang impor secara melawan hukum yang digunakan untuk pemenuhan kewajiban pabean Jo UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Endingnya, kata Hilman, barang bukti berikut tersangka diserahkan ke Polres Tanjungpinang.

Sementara, Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Abdurahman menyampaikan, akan membawa barang bukti ke laboratorium guna penanganan lebih lanjut. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Peringati Maulid Nabi, FPP Kepri Gelar Dialog Keagamaan

Read Next

Harga Mas di Bintan Naik Rp3000 Per Gram