Syahrul Serahkan SK UMK Tanjungpinang Rp1.955.000 ke Perusahaan

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Tanjungpinang, menyelenggarakan kegiatan pemberdayaan LKS Tripartit bagi perusahaan di Kota Tanjungpinang sekaligus penyerahan SK Gubernur tentang Upah Minimum (UMK) Kota Tanjungpinang tahun 2015 sebesar Rp1.955.000.

SK itu juga, langsung diserahkan oleh Wakil Walikota Tanjungpinang, Syahrul kepada perwakilan perusahaan dan serikat kerja di Kota Tanjungpinang.

Kegiatan yang dihadiri oleh perwakilan serikat kerja, pengusaha, BPJS Kesehatan dan Tenaga Kerja, serta lembaga koperasi yang ada di Kota Tanjungpinang tersebut dilaksanakan di Aula Embong Fatimah, Kantor Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Tanjungpinang, Kamis (4/12).

Dalam sambutannya, Syahrul mengatakan, kegiatan pertemuan ini merupakan salah satu upaya untuk menciptakan iklim yang kondusif dalam sektor ketenagakerjaan di Kota Tanjungpinang.

Tanjungpinang saat ini masih kondusif, tidak ada gejolak dari para pekerja yang menuntut upah kerja, untuk itu saya menyampaikan terimakasih kepada pihak perusahaan yang telah bekerjasama dengan baik, sehingga diputuskanlah UMK Tanjungpinang sebesar Rp1.955.000, papar Syahrul.

Selain itu, dalam meningkatkan perlindungan kesejahteraan tenaga kerja, tenaga kerja juga akan diberikan perlindungan BPJS kesehatan dan tenaga kerja. Untuk itulah, kegiatan ini sangat penting dalam menjaga hubungan kerja antara pemerintah, pengusaha dan pekerja, sehingga jika ada persoalan – persoalan dari para pekerja bisa dibicarakan dan diputuskan dengan baik.

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Tanjungpinang, Surjadi, bahwa UMK merupakan kewajiban bersama bagi perusahaan untuk dapat dilaksanakan. Berdasarkan angka realistis yang disepakati bersama, maka upah minimum Kota Tanjungpinang tahun 2015 sebesar Rp1.955.000.

Semoga dengan kesepakatan bersama ini, kita dapat mendorong iklim usaha yang maju di Kota Tanjungpinang, ucapnya.

Dikatakannya, berkat kerjasama ini juga kondisi di Kota Tanjungpinang saat ini sangat kondusif, karena tidak ada demo dari para pekerja yang menuntut kenaikan upah kerja. Untuk itu, kepada perusahaan di Kota Tanjungpinang, agar dapat menerapkan peraturan yang telah disepakati bersama ini. Pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan pengawasan, karena UMK ini merupakan aturan dari undang – undang ketenagakerjaan yang wajib diterima oleh pekerja. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Kanpora Batam Gelar Dialog Pemuda Tahun 2014

Read Next

TNI AL Tenggelamkan Tiga Kapal Asing Pencuri Ikan Natuna