Saksi Sebut Dana Reklamasi Rp3,6 Miliar Masih Utuh di Bank

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana reklamasi pasca tambang di Dabo Kabupaten Lingga, sebesar Rp3,6 miliar kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (3/12).

Dalam sidang yang dipimpin Hakim R. Aji Suryo SH dan didampingi Hakim Anggota Bambang Trikoro SH serta Hakim Anggota Eryusman SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudi menghadirkan saksi Heri Munandar, Petrus Apu, Tomi, dan saksi dari Bank Riau serta Bank Cimb Niaga.

Dalam keterangan saksi – saksi, terkuak uang reklamasi Rp3,6 miliar yang disangkakan Chew Fatt selaku Direktur Trans Elite Mineral LTD, telah digelapkan oleh Presiden Direktur PT Helmina Jaya, Helman tidak benar. Pasalnya, dana reklamasi tersebut, disebutkan saksi masih utuh di Bank Riau hingga saat ini.

Uang itu masih utuh di bank, setelah terdakwa Helman menyetorkannya ke Bank Riau, dana itu langsung diblokir, ucap saksi dari Bank Riau.

Keterangan saksi lainnya, Dasrul Azwir menyampaikan, penyimpanan dana di Bank Cimb Niaga tersebut telah mendapat persetujuan dari pihak Dinas Pertambangan Kabupaten Lingga.

Surat persetujuan itu ditandatangi oleh Kepala Distamben Lingga yang lama yakni Dewi, papar Dasrul.

Akan hal itu, majelis hakim meminta JPU untuk menghadirkan Kepala Distamben Lingga, Dewi Kartika guna mengetahui dasar hukum pemberian persetujuan tersebut. Usai mendengarkan keterangan saksi – saksi dan keterangan terdakwa, majelis menunda sidang dan akan kembali digelar pada Selasa (10/12) pekan depan.

Terpisah, diluar persidangan, Penasehat Hukum terdakwa Helman, Teguh Suharto Utomo menyampaikan, dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan kliennya tersebut tidak ada. Karena, dana jaminan reklamasi sebesar Rp3,6 miliar tersebut masih utuh di bank.

Di sidang tadi sudah jelas semuanya, jadi klien kami tidak menggelapkan uang Rp3,6 miliar tersebut, dan uang itu masih utuh di bank. Hal itu juga diakui oleh pihak Bank Riau dalam sidang, ucap Teguh.

Selain itu, kata dia, Chew Fatt yang merasa dirugikan oleh kliennya atas dana reklamasi Rp3,6 miliar tersebut tidak tepat. Sedangkan, uang kliennya masih ada pada Chew Fatt sebesar Rp5 miliar.

Jika ini benar, tentu klien kami yang dirugikan. Tapi, kita lihat fakta di persidangan selanjutnya nanti ya, katanya. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Study Banding Disidik ke Australia Telan Anggaran Rp400 Juta

Read Next

PGRI : Guru Adalah Pahlawan Nyata