Polisi : Pemeriksaan Dua Tersangka Korupsi USB Masih P19

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Tim penyidik Polres Tanjungpinang menyampaikan, pemeriksaan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Untuk Sekolah Baru (USB) di Kecamatan Tanjungpinang Timur, atas tersangka Afrizal dan Safrizal masih P19.

“Kemarin berkas kedua tersangka masih P19. Saat ini, berkasnya lagi dipenuhi,” ujar Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Reza Morandi Tarigan kepada www.isukepri.com, Kamis (18/12).

Ia mengatakan, setelah berkas P19 ini dipenuhi, pihaknya akan melimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.

“Setelah terpenuhi, akan kita berikan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali,” ucapnya.

Selain itu, terkait tindaklanjut dari pemeriksaan kasus tersebut, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang ini belum membalas, apa ada penambahan tersangka lainnya.

Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjungpinang, Maruhum SH menyampaikan hal serupa terkait tindaklanjut pemeriksaan kasus tersebut.

“Berkasnya hingga saat ini masih P – 19, dan masih di pihak kepolisian,” ucap Maruhum singkat. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

PAW Arif, BK DPRD Bintan Tunggu Putusan Pengadilan

Read Next

HUT Kota Batam, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa