Pengadilan Tolak Gugatan Djodi Terhadap Walikota Tanjungpinang

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Gugatan Djodi Wirahadi Kusuma atas ganti rugi lahan seluas 4212 meter persegi di Kampung Bukit Galang II yang saat ini telah dibuat jalan umum oleh pemerintah, ditolak keseluruhannya di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, pada Selasa (2/12).

Gugatan ganti rugi materil senilai Rp3.369.600.000 dan imateril Rp1.000.000.000 yang diajukan penggugat Djodi Wirahadi Kusuma kepada Walikota Tanjungpinang selaku tergugat I, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Tanjungpinang tergugat II, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Kepri selaku tergugat III, serta tergugat IV Kimpraswil Kota Tanjungpinang itu juga, tidak dapat diterima majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim R. Aji Suryo SH yang didampingi Hakim Anggota Fathul Mujib SH dan Bambang Trikoro SH menyatakan, menolak gugatan penggugat Djodi Wirahadi Kusuma untuk keseluruhannya.

Menghukum penggugat membayar biaya perkara yang ditimbulkan atas perakara ini, ucap majalis.

Diluar persidangan, Kuasa Hukum Pemko, Sekdako dan Kimpraswil Tanjungpinang, Zaldi Akri SH menyampaikan, pada putusan itu juga majelis mempertimbangkan akte pengikat dan surat kuasa yang diterima penggugat.

Pertimbangan hakim, pada sertifikat yang dipegang oleh penggugat berdasarkan akte jual beli. Sementara, fakta di lapangan berbeda, sehingga penggugat tidak ada legal standing dalam gugatannya, ucap Zaldi.

Hal senada juga disampaikan oleh Pengacara Pemko Tanjungpinang, Urip Santoso SH dan ia juga mengaku, putusan pengadilan tersebut merupakan keputusan yang tepat.

Legal standingnya tidak ada, karena secara yuridis penggugat belum mempunyai hak hukum atas lahan yang disengketakan, ujar Urip.

Awalnya, Urip mengungkapkan, penggugat dapat kuasa untuk menjual, dan dibuat surat kuasa jual beli. Sementara, menurut Tanti selaku pemilik lahan, dan dikuasakan kepada penggugat Djodi.

Sebelum lahan itu dijual ke Djuseng, lahan itu telah dihibahkan Tanti ke Pemko untuk jalan. Maka, penggugat belum mempunyai hak hukum atas lahan tersebut, ucapnya. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Helman Sebut Dana Reklamasi Rp3,6 Miliar Diblokir Distamben

Read Next

Disperindag : Harga Pokok di Kota Batam Relatif Stabil