PAW Arif, BK DPRD Bintan Tunggu Putusan Pengadilan

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Pengganti Antar Waktu (PAW) terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan dari Partai Amanat Nasional (PAN), Arif Jumana yang tersandung kasus narkoba beberapa waktu lalu, Badan Kehormatan (BK) Dewan Bintan mengaku menyerahkan pengganti Arif ke partainya.

Saat ini, Arif sudah dimasukan ke Pusat Rehabilitasi selama enam bulan. Sementara, untuk PAW Arif, hingga saat ini kami masih menunggu putusan ingkrah dari Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, papar Ketua BK DPRD Kabupaten Bintan, Nesar Ahmad, kepada www.isukepri.com, Rabu (17/12) di Tanjungpinang.

Ia mengatakan, apabila sudah ingkrah atau sudah memiliki hukum tetap, maka DPRD Kabupaten Bintan akan menyurati partainya.

Namun, hingga saat ini, perkaranya masih dalam proses. Pada initi, kami (BK) tunggu perkaranmya ingkrah dulu, ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara dugaan penyalahgunaan narkotika atas tersangka Arif Jumana yang juga seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan.

Berkas tersangka sudah kita terima dari kepolisian Bintan pada pekan lalu, dan saat ini masih diteliti, ucap Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Tanjungpinang, Ristianti Andriani SH kepada www.isukepri.com, Rabu (26/11).

Ia mengatakan, masa meneliti untuk berkas tersebut selama 14 hari. Sedangkan, berkas itu baru satu minggu kita terima, katanya. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Agung Mangkir Tanpa Alasan Saat Sidang Solar

Read Next

Polisi : Pemeriksaan Dua Tersangka Korupsi USB Masih P19