Panitia Proyek Rutan Batam Ngaku Tak Miliki Sertifikasi

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Batam atas terdakwa Muis dan Asep Gustamar kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Selasa (9/12).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim R. Aji Suryo SH dan didampingi Hakim Anggota Nenny SH serta Hakim Anggota Linda Wati SH, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Nofriandi SH dan Zein SH menghadirkan dua orang saksi yakni Ketua Panitia Penerima Pekerjaan Proyek Pembangunan Rutan Batam, Dwi dan Pejabat Penerima SPM, Eko.

Dalam keterangannya, Ketua Panitia Penerima Pekerjaan Proyek Rutan Batam, Dwi mengaku tidak memiliki sertifikasi atas jabatan yang diembannya.

SK saya dari Kepala Kemenkumham, dalam tugas itu saya tidak punya sertifikasi, ucap Dwi dalam sidang.

Dwi menyampaikan, proyek pembangunan Rutan Batam itu dimulai dari tahun 2013. Pada pengerjaan proyek itu juga, saksi mengaku pernah melakukan pengecekan pada 5 Februari lalu.

Saya periksa fisiknya, dan kami ke lapangan jika ada perintah dari Kakanwil Kemenkumham. Saat turun ke lokasi itu juga, saya bersama MK, ujarnya.

Sementara, saksi Eko selaku pejabat penerima SPM mengaku telah membayarkan sebanyak tujuh SPM atas pengerjaan proyek tersebut.

Saya sebagai penerima SPM atas proyek Rutan Batam, dan hingga saat ini pengerjaannya belum selesai. Proyek ini juga dari DIPA Kemenkumham, ucap Eko.

SPM ini, kata saksi, ia yang proses dan membuat SP2D – nya. Selain itu, ia mengaku tidak pernah langsung berhubungan dengan pihak rekanan (kontraktor).

Setelah penandatanganan SPM, dana itu langsung masuk ke rekening rekanan, katanya.

Saksi mengatakan, masa pengerjaan proyek pembangunan Rutan Batam tersebut habis pada 31 Desember 2013. Jika pengerjaan proyek itu tidak selesai, maka dana itu dikembalikan ke negara.

Sedangkan, terkait adendun itu saya tidak mengetahuinya, ujarnya.

Usai mendengar keterangan saksi – saksi dan tanggapan terdakwa, Ketua Majelis Hakim, R. Aji Suryo SH menunda sidang dan akan kembali pada pekan depan. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Pendapatan Pajak Kendaraan Januari – November Capai Rp60 Miliar

Read Next

Dinsosnaker : Perusahaan Harus Patuhi UMK Tanjungpinang Sebesar Rp1.955.000