Helman Sebut Dana Reklamasi Rp3,6 Miliar Diblokir Distamben

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Presiden Direktur PT Helmina Jaya, Helman selaku terdakwa dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana reklamasi pasca tambang senilai Rp3,6 miliar pada tahun 2009 lalu di Dabo Singkep Kabupaten Lingga, mengaku dana tersebut diblokir oleh pihak Dinas Pertambangan (Distamben) Kabupaten Lingga.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim R. Aji Suryo SH dan didampingi Hakim Anggota Bambang Trikoro SH, serta Hakim Anggota Eryusman SH tersebut, terdakwa Helman yang didampingi Penasehat Hukumnya, Suwandi SH menyebutkan, uang Rp3,6 miliar yang diblokir Distamben tersebut pernah dilaporkannya kepada Chew Fatt selaku Direktur Trans Elite Mineral LTD yang merupakan rekanan bisnisnya.

Dua kali saya memberitahukan kepada saksi, pertama di Tanjungpinang dan kedua di Dabo, ucap terdakwa Helman usai mendengar keterangan saksi Chew Fatt dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (2/12).

Atas pernyataan terdakwa tersebut, saksi Chew Fatt membantahnya dan saksi mengaku tidak pernah diberitahukan oleh terdakwa.

Tidak pernah dan tidak ada diberitahu oleh terdakwa, ucap Chew Fatt melalui penterjemah bahasa Tiong Hoa – nya.

Selain itu, saksi mengatakan, hubungan company – nya dengan terdakwa Helman merupakan kontrak kerjasama pertambangan. Terdakwa Helman selaku Direktur pada PT Helmina Jaya.

Dalam kerjasama itu juga, terdakwa mencari lahan dan lahan itu dapat di daerah Maruka Pulau Singkep. Pada 7 Juni 2010 hingga Juni 2013, merupakan masa berlaku izin pertambangan perusahan terdakwa, kata saksi.

Akan hal itu, saksi memberikan dana kepada PT Helmina Jaya, berupa dana konpensasi lahan, kontraktor, membeli alat – alat serta gaji karyawan serta dana reklamasi.

Terdakwa minta dana reklamasi itu pada Juli tahun 2010 lalu. Permintaan dana Rp3,6 miliar itu, atas surat dari dinas pertambangan yang diterima oleh terdakwa, ujarnya.

Atas permintaan dana tersebut, saksi mengirim ke rekening terdakwa, di Bank Cimb Niaga dan ditransfer yang dibagi sebanyak 17 cek. Dana itu juga, dikirim oleh manager saksi.

Uang Rp3,6 miliar itu untuk jaminan reklamasi. Uang itu dikirimkan ke terdakwa, karena Kuasa Pertambangan (KP) milik terdakwa dan atas nama terdakwa. Dana itu juga sudah di terima oleh terdakwa, dan ada resi pengirimannya, papar saksi melalui penterjemah bahasa Tion Hoa – nya.

Setelah dikirim, saksi mengaku tidak mengetahui keberadaan uang tersebut, namun ketika dicek, uang itu dimasukan ke Bank Riau. Selain itu juga, saksi mengetahui jika izin KP terdakwa sudah mau expire, sehingga pihaknya curiga. Maka, pada Mei 2013, saksi mendapat informasi dari Apu selaku orang yang membayar konpensasi. Maka saksi meminta Apu untuk mencari tahu terkait dana reklamasi tersebut.

Informasi dari Apu, dana itu tidak di masukan ke Bank Riau. Sementara, didalam KP sudah tertulis, jika tidak ada dana reklamasi maka izinnya tidak akan diperpanjang, ucap saksi.

Saat itu, saksi mengaku tidak ada masalah, dan surat dari dinas pertambangan tersebut uang harus disetorkan dan uang itu diambil terdakwa.

Apu itu tau dari dinas pertambangan, dan Apu tahunya dari salah satu nama, jika uang itu tidak disetorkan, dan hingga saat ini PT Helmina Jaya tidak pernah mengembalikan uang tersebut ke perusahaannya, kata saksi.

Selain itu, saksi juga menyebutkan, setiap bulan ada laporan dari terdakwa, dan saksi pernah mendapat laporan dana Rp3,6 miliar itu dari terdakwa satu kali ketika dana tersebut diletakkan di Bank Cimb Niaga.

Menurut saksi, kerjasama yang dilakukan dengan terdakwa, dana reklamasi tersebut harus dimasukkan ke Bank Riau, dan berdasarkan surat dari dinas pertambangan. Selain itu, dalam laporan bulan, uang Rp3,6 miliar itu tidak dilaporkan terdakwa.

Terdakwa hanya melaporkan pengeluaran dan kegiatan perusahan terdakwa. Uang Rp3,6 miliar itu tidak dilaporkan terdakwa, karena uang itu merupakan uang jaminan reklamasi, ucapnya.

Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa Helman tetap dengan pernyataannya, jika dana reklamasi senilai Rp2,6 miliar tersebut telah dua kali diberitahukannya kepada saksi. Akan tetapi, saksi bersikukuh dengan pernyataan yang menyebutkan tidak pernah menerima laporan tentang itu.

Usai mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa, majelis hakim menunda sidang dan akan kembali digelar pada Rabu (3/12). (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Ekspor Kepri Turun Sebesar 0,17 Persen Pada Oktober

Read Next

Pengadilan Tolak Gugatan Djodi Terhadap Walikota Tanjungpinang