Hel Toto Ngaku Tak Nikmati Uang Bunga Deposito

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Direktur PT Helmina Jaya, Hel Toto mengaku tidak pernah menikmati uang dari bunga deposito yang masuk ke rekening pribadinya atas dana jaminan reklamasi sebesar Rp3,6 miliar yang didepositokan perusahaannya di Bank Cimb Niaga pada tahun 2010 lalu.

Uang sebesar Rp3,6 miliar itu, dikirim oleh pihak PT Trans Elite ke rekening perusahaannya (PT Helmina Jaya), dan uang tersebut merupakan untuk jaminan reklamasi, ucap Hel Toto dalam sidang perkara atas dugaan penipuan dan penggelapan dana reklamasi pasca tambang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (11/12).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim R. Aji Suryo SH dan didampingi Hakim Anggota Bambang Trikoro SH, serta Hakim Anggota Eryusman SH itu juga, Hel Toto menyampaikan, perusahaannya bergerak di bidang pertambangan.

Dalam pertambangan ini, perusahaan kami bekerjasama dengan PT Trans Elite sejak tahun 2009. Pada tahun 2010, saya menerima surat dari Dinas Pertambangan (Distamben) Lingga dan meminta perusahaan kami untuk menyetorkan uang jaminan reklamasi, ucapnya.

Atas surat tersebut, saksi Toto mengaku langsung mengkonfirmasikan kepada pihak PT Trans Elite yakni saudara Chew Fatt untuk mengirimkan uang jaminan tersebut agar dikirim ke Bank Riau Kepri.

Tetapi, pihak PT Trans Elite mengirimkan dana sebesar Rp3,6 miliar itu ke rekening Bank Cimb Niaga, paparnya.

Selain itu, kata dia, Kepala Distamben Lingga yang lama yakni Dewi, pernah menyampaikan kepadanya jika uang reklamasi tersebut sudah didepositokan, dan dia (Dewi) memintanya untuk menginformasikannya kembali.

Alasan Distamben, karena izin kami sudah keluar. Setelah itu, kami menyampaikan ke Distamben, jika uang itu sudah dideposito di Cimb Niaga, maka perusahan kami bisa eksplorasi dan ekspor ke perusahaan Trans Elite, ucap Toto.

Sementara, kata dia, dengan kepala Distamben yang baru, perusahaannya diminta untuk memindahkan uang tersebut ke Bank Riau Kepri pada tahun 2013.

Maka kami memindahkannya dana jaminan reklamasi sebesar Rp3,6 miliar itu ke Bank Riau Kepri, katanya.

Ia menerangkan, PT Trans Elite itu merupakan bayer dari perusahaannya. Selama ini, transaksi dan biaya yang dibutuhkan oleh perusahaannya, pihak PT Trans Elite mengirimnya melalui Bank Cimb Niaga.

Pembayaran uang reklamasi Rp3,6 miliar itu juga, tidak sekaligus dikirim oleh pihak Trans Elite. Dan uang jaminan reklamasi itu tidak boleh diambil dan diganggu gugat. Begitu uang itu masuk, kita langsung mendepositokannya melalui rekening perusahan, dan bunganya langsung masuk ke rekening PT. Dari rekening perusahaan, baru bunganya masuk ke rekening saya itu atas permohonan Direktur Utama PT Helmina Jaya, ucapnya.

Sedangkan, pada April 2013 lalu, ia mengajukan perpanjangan izin. Sampai sekarang, perjangan itu dalam proses, karena tidak ada pemberitahuan perpanjangan itu bisa apa tidak.

Pada September 2013, uang jaminan reklamasi Rp3,6 miliar tersebut sudah dipindahkan ke Bank Riau Kepri. Hal itu, atas permintaan Kepala Distamben yang baru yakni Pak Dasrul, paparnya.

Toto menjelaskan, pengiriman uang itu dilakukan pihak Trans Elite pada tahun 2010, hal itu juga untuk menindaklanjuti perjanjian antara perusahaannya dengan pihak PT Trans Elite pada tahun 2009.

Dana jaminan itu juga, merupakan sudah menjadi hak perusahaan kami. Memang, dana itu dikirim dari Malaysia melalui rekening perusahaan, jadi dana itu sudah menjadi hak PT kami, katanya.

Selain itu, kata Toto, perusahaannya ada membuat laporan bulanan, dan dalam laporan itu juga, pihak Trans Elite mengetahui jika dana tersebut ada di Bank Cimb Niaga.

Pihak Trans Elite tidak masalah dan tidak keberatan sama sekali uang itu dideposito di Bank Cimb Niaga. Setalah izin tidak bisa diperpanjang, baru pihak Trans Elite melaporkan perusahaannya ke Polda. Sementara, sebelumnya, kami melakukan ekspor sebanyak empat kali dan itu atas permintaan Trans Elite, ujarnya.

Ia mengatakan, ekspor pertama berjumlah sekitar 50 ribu ton, dan pembayaran ekspor hingga pengiriman ketiga lunas. Sementara, pengiriman terakhir sebesar Rp14 miliar belum dibayarkan oleh pihak Trans Elite kepada perusahaannya.

Selain itu, pemblokiran dana reklamasi itu distejui oleh Distamben, dan pemblokiran dana itu juga sudah dilaporkan perusahaannya ke Trans Elite.

Sedangkan Penggunaan uang dari bunga deposito itu juga, disuruh oleh pihak Trans Elite. Maka saya gunakan untuk bayar pajak PT, dan kebutuhan perusahaan lainnya. Dan bukan untuk kepentingan pribadi saya. Penggunaan bunga deposto itu juga untuk kepentingan pihak Trans Elite, papar Toto.

Atas keterangan saksi Hel Toto tersebut, terdakwa Helman yang didampingi Penasehat Hukumnya, Teguh Suharto Utomo dan Suwandi membenarkan keterangan saksi. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Dua Koruptor Tera Dituntut 18 Bulan Penjara

Read Next

Pengacara Helman Sebut Saksi Bukan Ahli Pidana