Bukan Ahli Pidana, Pengacara Helman Keberatan Dalam Sidang

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Seorang saksi ahli, Yos Satria Darma yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana jaminan reklamasi senilai Rp3,6 miliar pasca tambang di Dabo Kabupaten Lingga, langsung mendapat protes dari Penasehat Hukum (PH) terdakwa Helman, Teguh Suharto Utomo di dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, pada Selasa (9/12).

Dalam sidang yang dipimpin Hakim R. Aji Suryo SH dan didampingi Hakim Anggota Bambang Trikoro SH serta Hakim Anggota Eryusman SH tersebut, Teguh Suharto Utomo langsung mengajukan keberatan atas dijadikannya saksi Yos Satria Darma sebagai saksi ahli dalam perkara kliennya.

“Keberatan yang mulia, karena saksi yang dihadirkan ini bukan ahli pidana,” ujar Teguh.

Hal ini juga, kata dia, berdasarkan dari biodata dan pengalaman saksi selama ini.

“Dari biodata yang kami lihat, saksi bukan ahli pidana. Selain itu, saksi ini tidak ada jabatan struktural di kampus,” papar Teguh Suharto Utomo.

Atas keberatan Penasehat Hukum terdakwa Helman tersebut, majelis hakim meminta saksi Yos untuk menunjukan SK dari kampusnya untuk dilampirkan dalam sidang.

Akan tetapi, saksi Yos mengaku dokumennya ada didalam laptopnya.

“Ada didalam laptop saya, kalau berkenan bisa saya print out,” ucap Yos.

Selain itu, saksi juga merasa kesal atas keberatan yang diajukan PH terdakwa Helman.

“Kita bisa berdebat dari sisi hukum,” ujar Yos dalam sidang.

Atas saksi Yos tidak dapat menunjukan dokumennya, maka majelis hakim menunda sidang dan akan kembali digelar pada Kamis (11/12) mendatang, dan meminta saksi Yos Satria Darma untuk melampirkan SK dari kampusnya.

Sementara, diluar persidangan, Pengacara terdakwa Helman, Teguh Suharto Utomo menyampaikan, keberatan yang diajukannya itu merupakan hal yang wajar.

“Karena, dalam aturan sebagai saksi ahli itu, mininimal harus Rektor atau Rektor Kepala. Tapi dia (Saksi) hanya dosen biasa, apalagi dosen S1,” ucap Teguh.

Selain itu, kata Teguh, saksi juga hanya mengajar mata kuliah hukum perdata dan ekonomi, serta mengajar sosial politik di Fisip.

“Jadi, kami meragukan saksi tersebut, bukan ahli yang kompeten. Tambah lagi, jadi ahli itu harus bisa memperterang perkara bukan malah menggelapkan perkara,” paparnya.

Menurut dia, saksi ahli itu adalah ahli yang memperjelas perkara, bukan ahli yang hanya bersaksi saja. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Chew Fatt Belum Bayar Bauksit 1.000.000 Dollar US ke Helman

Read Next

Pemko dan Unpad Akan Jalin Kerjasama Pengolahan Sampah