Benyamin : Pasien Emergency Akan Dijamin BPJS Kesehatan

Pekanbaru, IsuKepri.com – Kepala Divisi Regional II Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Riau – Kepri, Benyamin Saut SP menyampaikan, pasien emergency atau gawat darurat akan dijamin oleh BPJS Kesehatan.

“Apabila sifatnya gawat darurat atau emergency bagi pasien atau peserta BPJS Kesehatan yang berobat dirumah sakit, puskesmas dan klinik yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, akan menjamin pasien tersebut. Karena emergency identik menimbulkan sifatnya kecelakaan dan musibah,” papar Benyamin saat Gathering Wartawan bersama BPJS Kesehatan di Hotel Labersa Pekanbaru – Riau, Senin (22/12).

Akan tetapi, dilapangan masih banyak kendala yang ditemukan oleh pasien yang ingin berobat, seperti rumah sakit, dan puskesmas. Seperti yang disampaikan salah satu media online IsuKepri.com, Rizal mengatakan, untuk masalah pasien yang emergency atau gawat darurat pernah ditolak oleh pihak rumah sakit yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, karena mereka terlebih dahulu meminta surat rujukan puskesmas.

Pada kenyataannya, pihak puskesmas sendiri, untuk masalah pelayanan masyarakat yang berobat terkadang hanya buka sampai pukul 14.00 WIB siang, dan tidak semua buka 24 jam.

Melihat situasi seperti itu, Kepala Divisi Regional II BPJS Kesehatan, Benyamin mengatakan, akan menambah jam dan dokter praktek untuk kawasan wilayah Divisi Regional II.

“Selain menambah jam praktek, kita juga akan meminta dokter praktek membuka pendaftaran secara online supaya si pasien bisa terjamin untuk berobat. Dan kedepan, kita akan merobah parakdima kualitas pelayanan khususnya di Puskesmas,” ujarnya.

Sementara masalah lain juga banyak terjadi dilapangan selain emergency. Seperti kepesertaan anggota BPJS Kesehatan tersebut harus terdaftar secara resmi dan resminya kepersetaan ini berdasarkan NIK di E – KTP.

Benyamin menjawab, untuk kepesertaan BPJS Kesehatan harus berdasarkan nomor NIK di E – KTP di Disdukcapil.

“Memang syarat peserta BPJS Kesehatan harus ada nomor NIK E – KTP. Namun kalau belum mempunyai nomor NIK E – KTP, maka BPJS Kesehatan akan mendaftarkan ke Disdukcapil untuk peserta sementara dan peserta tersebut tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan. Dan ini biasanya hanya berlaku untuk peserta perorangan,” kata Benyamin.

Dikatakan Benyamin, perjalanan BPJS Kesehatan sudah berjalan 11 bulan 22 hari. Dan Jaminan perlindungan sosial kesehatan juga diatur UU 24 tahun 2011 dan perlindungannya langsung dibawah Presiden.

“Memang dulu masuk BUMN dan sekarang langsung dibawah Presiden,” ucapnya.

Selain itu, ada aturan baru syarat pemberlakuan peserta untuk iuran BPJS Kesehatan, yaitu mulai 1 November 2014. Tujuan diberlakukannya untuk tertib administrsi pendaftaran peserta, pengecekan validasi data peserta dengan dokumen.

“Untuk tertib administrsi pendaftaran peserta, diberlakukan masa 7 hari bagi peserta penerima upah maupun perorangan, untuk mendapatkan pembayaran iuran dan baru bisa digunakan,” katanya.

Kemudian untuk penyakit kronis, peserta BPJS Kesehatan tidak perlu lagi datang kerumah sakit dan cukup di Puskesmas. Karena kedepannya Puskesmas akan menyediakan dokter yang siap melayani masyarakat untuk masalah kesehatan. (AFRIZAL)

Alpian Tanjung

Read Previous

Rencana Rp 2.1 Miliar, Anggaran Percantik Bundaran Madani Dipertanyakan

Read Next

Polres Tanjungpinang Gelar Operasi Lilin Seligi