Ahmad Dahlan : Erigana Masih Tercatat Sebagai PNS

Batam, IsuKepri.com – Kepala Bidang Program Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam, Erigana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) untuk 16 Puskesmas di Batam tahun anggaran 2013 lalu. Atas penetapan tersangka tersebut, Walikota Batam, Ahmad Dahlan mengaku, Erigana masih tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam hingga saat ini.

Akan tetapi, akhir – akhir ini, Erigana sudah jarang terlihat di kantor Dinas Kesehatan Kota Batam. Atas ketidakhadiran Erigana tersebut, Dahlan berpendapat, yang bersangkutan bisa izin jika memang dirinya sedang mengalami pemeriksaan dengan suatu instansi.

“Kalau memang masih ada proses di lembaga lain, ya masih bisa ijin,” ujar Dahlan melalui perbincangan telepon kepada awak media, Senin (29/12).

Sementara, terkait sangsi yang akan diberikan Pemerintah Kota Batam terhadap Erigana, Dahlan mengaku menyerahkannya kepada instansi terkait.

“Kalau masalah itu (sangsi), kita serahkan ke instansi terkait, karena kita boleh mengintervensi (mencampuri),” ucapnya.

Selain itu, keberadaan dan alasan pasti mengenai ketidakhadiran Erigana, masih simpang siur. Belum ada yang memberikan keterangan pasti alasan yang menyebabkan Kabid Program Dinkes Kota Batam ini absen. (SUTIADI MARTONO)

Alpian Tanjung

Read Previous

Diduga Security Lengah, RSBK Batam Dirampok

Read Next

Polresta Barelang Musnahkan Ribuan Mikol Hasil Operasi Pekat