7 Warga Binaan Rutan Tanjungpinang Dapat Remisi Natal

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Sebanyak tujuh warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I A Tanjungpinang, mendapat remisi Natal tahun 2014.

“Ada tujuh orang yang dapat remisi pada Natal besok (Kamis, 25 Desember 2014),” papar Kepala Rutan Kelas I A Tanjungpinang, Kunrat Kasmiri kepada www.isukepri.com, Rabu (24/12).

Ia mengatakan, warga binaan yang mendapat remisi atau pemotongan masa tahanan tersebut, yakni RK I, ada enam orang dan RK II ada satu orang.

“RK I yakni, Gradus Gayi dapat remisi selama satu bulan, Handri Sibrani satu bulan, Leonardus satu bulan, Nguyen Van Phu satu bulan, Santos 15 hari, dan Samuel Koli 15 hari,” ucap Kunrat.

Sedangkan, untuk RK II yakni Togap Torop Bako mendapat remisi selama 15 hari.

“Penyerahan SK remisi ini juga, akan dilaksanakan besok (Kamis) di Rutan,” ujarnya. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Polres Tanjungpinang Gelar Operasi Lilin Seligi

Read Next

26 KUBE Khusus Perempuan Dapat Bantuan Modal Usaha