UMK Tanjungpinang Disepakati Sebesar Rp1.955.000

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Hasil rapat Dewan Pengupahan Kota Tanjungpinang bersama APINDO dan serikat buruh, pada Jumat (7/11) lalu, telah menyapakati upah minimum kota (UMK) Kota Tanjungpinang tahun 2015 mendatang sebesar Rp1.955.000.

“Bila dibanding pada tahun lalu, UMK Tanjungpinang yang disepakati saat ini, mengalami kenaikan sebesar 17,38 persen. Angka ini juga, diperoleh berdasarkan hasil rapat bersama,” papar Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Tanjungpinang, Surjadi, Senin (10/11).

Akan hal itu, kata Surjadi, saat ini Dinsosnaker Tanjungpinang masih menyiapkan surat untuk ditandatangani Walikota Tanjungpinang.

“Dari hasil yang telah disepakati nanti, kami akan serahkan dahulu kepada Walikota Tanjungpinang dan selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Provinsi Kepri,” ujarnya.

Surjadi menjelaskan, sebelum diperolehnya angka final tersebut, banyak perdebatan yang terjadi antara dua pihak, yakni pihak Apindo dan pihak serikat pekerja. Namun setelah disepakati, maka dalam kesempatan itu, pihak Apindo berjanji untuk menjalankan mekanisme skala upah.

“Artinya upah pekerja yang telah bertahun – tahun tidak boleh sama dengan pekerja yang baru masuk. Karena secara prinsip, UMK itu gaji dasar untuk pekerja lajang dengan masa kerja 0 tahun. Sedangkan di PNS disebut gaji berkala,” katanya.

Selain itu, kata dia, UMK yang ditetapkan telah memenuhi lebih dari 100 persen. Sementara berdasarkan untuk kebutuhan hidup layak (KHL) di Tanjungpinang sekitar Rp 1.902.598. Maka itu, untuk UMK Tanjungpinang tahun 2015 mendatang ditetapkan sebesar 1.955.000.

“Dan UMK yang telah ditetapkan, telah memenuhi lebih dari 100 persen,” kata Surjadi. (AFRIZAL)

Alpian Tanjung

Read Previous

Khazalik Buka Acara Temu Pemuda Perbatasan

Read Next

Susilo : Bentengi Diri Pemuda Dari Pengaruh Luar