Saksi Sebut Uang Sitaan Rp776 Juta Diambil Jaksa Lukman

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan tiga orang saksi dalam sidang dugaan korupsi dan gratifikasi uang sitaan negara sebesar Rp776 juta atas terdakwa Lukman SH di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Selasa (25/11). Tiga saksi yang dihadirkan JPU Beby Dewi dan Tri, masing – masing yakni saksi Santi, Faisal, dan Claudi. Ketiga saksi merupakan PNS di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Jarot Widiyatmoko SH dan Hakim Lindawati SH serta Hakim Fatan Riyadhi SH, saksi Claudi menyampaikan, barang bukti berupa uang sebesar Rp776 juta yang dititipkan di BNN, telah diambil oleh Jaksa Lukman.

Saya PNS di Kejaksaan Negeri Batam, dan bertugas dibagian pidana umum dan di gudang barang bukti. Seingat saya, pada tahun 2012 ada pelimpahan tahap II atas Novita dan Murhadi. Saat itu ada jaksa penuntut umum dari Kejagung yakni Pak Budi. Kemudian, dalam perkara itu Kejagung melakukan penunjukkan, dan Jaksa Lukman yang ditunjuk, ucap Claudi.

Ia mengatakan, perkara Novita dan Murhadi tersebut merupakan kasus narkoba tangkapan BNN. Barang buktinya banyak, namun saksi mengaku lupa apa – apa saja itemnya.

Tahap II, saya ada membuat berita acara penitipan berupa uang, narkotika, HP, sepeda motor, mobil dan masih ada beberapa barang bukti lainnya. Sedangkan, uang yang dititipkan di BNN tersebut lantaran pihak BNN tidak membawanya ke kejaksaan dan disaksikan oleh Pak Budi, karena Pak Budi Jaksanya, kata Claudi.

Selain itu, kata saksi, setelah pelimpahan barang bukti tersebut, Novita dan Murhadi diperiksa oleh jaksa satu yakni Budi. Sedangkan, perkara terdakwa Murhadi tersebut putusa dan saya tahunya dari petikan. Putusan itu juga, karena secara kebetulan saya satu ruangan, paparnya.

Ia menyampaikan, untuk terdakwa Murhadi, barang bukti berupa uang, dan kendaraannya dirampas untuk negara, serta barang bukti sabu dan handphone disita dan dimusnahkan.

Mobilnya di lelang, narkoba dirampas dan dimusnahkan. Sementara uang yang dititipkan di BNN, kami mengirim surat permintaan pengembalian barang titipan tersebut ke BNN. Prosedurnya memang ada, kalau meminta kembali itu, dan saya diperintahkan oleh Kasi Pidum Armen, ucapnya.

Namun, surat balasan dari pihak BNN, saksi tidak mengetahui ada balsan atau tidak. Saksi hanya mendapat kabar dari atasannya jika ada fax yang dikirim oleh BNN dan barang buktinya sudah diambil.

Uang itu juga, sebelumnya diditipkan oleh JPU Budi ke rekening BNN. Saya tidak tahu uang itu diambil, kemudian saya dapat kabar, uang itu sudah diambil oleh Lukman, katanya.

Ia mengatakan, sesuai dengan kerja, untuk mengambil barang bukti tersebut harus ada surat dari Kajari. Selain itu, saksi mengaku ditegur oleh Kasi Pidum pada tahun 2013 lalu.

Kasi Pidum menanyakan soal uang itu, maka saya jawab masih di BNN. Maka saya buat surat ke BNN untuk meminta uang tersebut dan jawaban yang tahu pasti itu Pak Kasi Pidum. Kasi Pidum menerima balasan dari BNN melalui fax dan menyatakan uang tersebut telah diambil oleh Lukman, katanya lagi.

Akan tetapi, saksi tidak tahu setor uang itu kemana. Namun, biasanya, uang itu disetorkan ke Bank BRI. Sedangkan, mobil itu dieksekusi setelah enam bulan putusan dan yang mengeksekusi mobil itu jaksanya.

Terkait uangnya saya tidak nanya. Namun, waktu eksekusi itu bukan Pak Lukman (Terdakwa), karena ketika eksekusi dilakukan Pak Lukman (Terrdakwa) sudah pindah, ucapnya.

Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa Lukman yang didampingi dua Penasehat Hukum (PH) – nya, yakni Aman Simamora SH dan Nur Wabik Warodat SH, membenarkannya.

Usai mendengar keteranga saksi dan pernyataan terdakwa, majelis hakim menunda sidang dan akan kembali digelar pada pekan depan yakni 2 Desember 2014. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Dewan : Guru Adalah Pahlawan dan Penentu Generasi Bangsa

Read Next

Syahrul Pimpin Upacara HGN dan HUT Ke – 69 PGRI