Tanjungpinang, IsuKepri.com – Pungutan retribusi parkir di Kota Tanjungpinang, banyak dibicarakan masyarakat. Pasalnya, pungutan retribusi parkir bagi kendaraan roda dua dan empat di Kota Tanjungpinang hingga saat ini belum menggunakan karcis. Menanggapi hal itu, Sekretaris Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, Muhammad Arif mengaku harus ada system yang terpadu tentang pajak dan retribusi parkir tersebut.
Karena, saya yakin kebocorannya sangat tinggi sekali, papar Arif kepada www.isukepri.com, Sabtu (22/11).
Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Tanjungpinang ini juga mengatakan, untuk tahun ini, target pendapatan pajak dan retribusi parkir hanya Rp600 juta per tahun.
Kalau menurut saya, target Rp1 miliarpun bisa tercapai dan tergantung sistem yang dibuat, ujar Arif.
Terkait hal itu, Kepala Dinas Perhubungan dan Komunikasi Informatika (Dishubkominfo) Kota Tanjungpinang, Wan Samsi tidak dapat dihubungi media ini. Pasalnya, telepon selulernya tidak aktif atau diluar jangkauan. (ALPIAN TANJUNG)