RDP Komisi III Terkait Limbah B3 Buntu

Batam, IsuKepri.com – Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, terkait limbah bahan, beracun dan berbahaya (B3) mendapat kebuntuaan. Pasalnya, hal itu permasalahan tersebut masih tahap penyelidikan dari labolatorium.

“Bapedal belum bisa memastikan terkait limbah Peng Yap itu apakah limbah B3. Karena limbahnya masih proses pengujian,” ujar Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Dampak Lingkungan Hidup Kota Batam, Masrial di ruang Komisi III DPRD Kota Batam, Senin (3/11).

Sementara itu, Kuasa Hukum PT. Peng Yap, Tantimin mengatakan, kalau memang dalam materialnya milik PT Peng Yap, pihaknya akan menerima. Akan tetapi, dikhawatirkan milik orang lain.

“Lebih parah punya orang lain, kalau barang punya kita ya kita akui benarnya seperti itu. Itu material sisa kerja tahun 2005 PT Lipatek di Muka Kuning yang pernah kita kerjakan,” ujar Tantimin.

Selain itu, kata dia, pertimbangan dari tahun 2005 sampai tidak dibuang seperti yang dikatakan. Hal itu bukan dibuang tapi barang yang masih dapat digunakan dan bukan limbah.

“Kalau limbah buat apa disimpan. Tapi menurut kami ini bisa dimanfaatkan, cuma pada waktu pembuangan itu belum ada costamer untuk penggunaan itu. Sedangkan, kita masuk material baru,” katanya.

Sementara, anggota Komisi III DPRD Kota Batam, Jurado Siburan, meminta agar kedua perusahaan PT Panasonik dan PT Peng Yap melihatkan surat ijin dari Bapelda dan ijin surat ijin usaha (SIUP). Namun, dari kedua perusahaan tersebut, hanya PT. Pasonik yang telah memperlihatkannya. (AJANG NURDIN)

Alpian Tanjung

Read Previous

Pemprov Kepri Sebut Masalah Suhajar Sudah Diselesaikan

Read Next

Kapal Thailand Diamankan Diperairan Natuna