Penyuluhan Tata Tertib Perikanan

Pada saat ini operasional pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan belum sepenuhnya mentaati semua kaidah tertib tata perikanan dan ketentuan yang berlaku sehingga sering menimbulkan kerusakan dan kerugian baik terhadap sumberdaya ikan maupun ekosistem laut lainnya. Berbagai perilaku illegal dan destruktif fishing yang dapat merugikan kerap kali terjadi seperti pengeboman, penggunaan racun sianida, pencurian ikan dan penggunaan alat tangkap yang dilarang. Aktivitas ini tidak hanya dilakukan oleh nelayan tradisional tetapi juga oleh nelayan asing yang juga banyak melakukan pencurian ikan di perairan provinsi Kepulauan Riau khususnya dan perairan nasional pada umumnya. Tentunya kedepan dengan meningkatkan pengawasan dan meningkatan kesadaran akan tertib perikanan, kasus yang serupa akan berangsur berkurang.

Dalam rangka penegakan dan pentaatan hukum untuk mempertahankan kelestarian sumberdaya kelautan dan sesuai dengan salah satu visi dan misi Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau yaitu meningkatkan kualitas pelayanan, pembinaan, fasilitasi, pemberdayaan, perlindungan dan pengawasan Bidang Kelautan dan Perikanan. Untuk itu dengan adanya perubahan undang-undang RI No.31 tahun 2004 tentang perikanan melalui undang-undang RI No.45 tahun 2009 akan mempertegas fungsi dan tanggungjawab semua pihak yang terkait terhadap kegiatan pemanfaatan sumberdaya kelautan dan perikanan sesuai azas-azas, kaidah-kaidah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga menciptakan manfaat yang optimal bagi seluruh rakyat indonesia dengan tidak mengabaikan aspek kelestarian dan kesinambungan sumberdaya kelautan dan perikanan nasional.

Sehubungan dengan visi tersebut maka langkah penting yang perlu dilakukan adalah peningkatan pengawasan sumber daya kelautan. Untuk itu Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau mengadakan Penyuluhan Tertib Tata Perikanan pada 27 Maret 2014 di Bintan Agro, Kabupaten Bintan. Peserta yang hadir 50 orang yang berasal dari nelayan Kabupaten Bintan. Diharapkan dengan dilaksanakannya kegiatan penyuluhan tertib tata perikanan ini maka akan dapat meningkatkan pemahaman terhadap peraturan sehingga akan dapat mewujudkan pemanfaaatan sumberdaya kelautan dan perikanan secara tertib dan bertanggung jawab dengan menciptakan persamaan pola pikir dan persepsi dalam pemanfaatan sumberdaya perikanan sehingga akan terbangun komitmen untuk bersama-sama dalam pentaatan hukum.

suprapto

Read Previous

Surveilen Komite Akreditasi Nasional (KAN)

Read Next

Kembalikan Peran & Fungsi TNI Sebagai Pengayom Masyarakat