Pengelolaan Keuangan 3 Kabupaten Kota di Kepri Belum Efektif

Batam, IsuKepri.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) menyebutkan, ada tiga kabupaten kota di Provinsi Kepulauan Riau belum efektif dalam laporan pengelolaan keuangan negara.

“Maka, kita (BPK RI) akan memberikan rekomendasi ulang terhadap pengelolaan keuangan tiga kabupaten kota tersebut. Kalau masih tetap, yang demikian terindikasi korupsi, dan pejabat yang bertanggungjawab akan diteruskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” papar Ketua BPK RI, Dr. Harry Azhar Azis kepada media ini, Jumat (31/10) usai sosialisasi di kantor Perwakilan BPK Kepri, Batam.

Harry menyatakan, jika dilihat dari opini laporan keuangan, tiga kabupaten kota yang belum mencapai opni tertinggi adalah Kota Tanjungpinang, Kabupaten Lingga dan Kabupaten Anambas.

“Sedangkan, kabupaten kota di Provinsi Kepri lainnya, seperti Kota Batam sudah mencapai opini tertinggi Wajar Tanpa Pengecualiaan (WTP),” ujarnya.

Menurut dia, dalam pengelolaan keuangan tersebut, yang dibolehkan dibawah 3 persen.

“Misalnya, APBD Kota Batam Rp2,1 triliun, berarti angka kelalaian untuk apanya itu 3 persen dari Rp2,1 triliun dan tetap dalam posisi WTP,” tuturnya.

Ia juga mengatakan, tiga entitas yang lainnya yaitu Kota Tanjungpinang, Kabupaten Lingga dan Anambas wajar dianggap belum efektif. Akan tetapi, pengecualian itu adalah di bidang pengelolaan.

“Upaya penanganan untuk pengecualiannya termasuk WTP ada rekomendasi yang dibawah untuk Wajar Dengan Pengucualian (WDP) yang ringan. Wajar dengan pengecualian itu, maka kita berikan rekomendasi.

Nanti, kata dia, tinggal pemerintah daerahnya mengikuti rekomendasi tersebut, ada perbaikan tahun yang akan datang.

“Kalau tidak diikuti, maka jelas tidak akan perbaikan tahun depan dan WDP lagi. Ada kemungkinan juga, barangkali pengelolaannya tambah jelek, dan kita akan turun kepada disclemer atau BPK tidak memberikan pendapat atau yang lebih jelek adalah menyampaikan opini tidak wajar,” paparnya.

Ia mengutarakan, terkait hal itu juga, ada potensi pejabat – pejabat di pemerintahan daerah tersebut bisa diteruskan ke KPK, Kejaksaan dan Kepolisian.

“Sedangan, sistem BPK dalam mengentrol kinerja pengawasan keuangan, yakni kita akan memperjelas petugas – petugas kita dan menyampaikan kepada satker – satker di pemerintah daerah, apa – apa saja yang tidak boleh dan dibolehkan,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, pemerintah pusat dan daerah, mempersiapkan laporan keuangan tersebut, selama tiga bulan setelah tahun piskal berakhir. Tahun piskal itu disebut 1 Januari hingga 31 Desember.

“Nah, dari 1 Januari sampai Maret itu masih kewenangan pimpinan daerah menyusun,” ucapnya.

Setelah itu, tambahnya, bulan April – Mei menjadi kewenangan BPK untuk memeriksa laporan keuangan yang dibuat pemerintah pusat maupun daerah.

“Katakanlah, kalau misalnya dalam dua bulan itu tidak ada temuan, berarti itu kita berikan WTP. Sebenarnya ada tiga kategori dalam opini itu, dan wajar yang kedua itu menyangkut sistem internal. Ketiga menyangkut kepatuhan,” papar Harry.

Ia menjelaskan, apabila seorang kepala dinas mendapat projek Rp1 miliar, kemudian ada pengusaha yang mendekati untuk membuat projek itu dan dikasih Rp5 miliar kepada kepala dinas tersebut, lalu dibuatlah bangunan yang dalam perkiraannya Rp100 miliar, namun kenyataannya Rp80 miliar.

“Setelah diperiksa, BPK menyatakan projek itu Rp80 miliar, berarti masih ada Rp20 miliar lagi, dan siapa penanggungjawab Rp20 miliar itu, Hal itu harus dipertanggungjawabkan selama 60 hari,” katanya.

Selain itu, kata dia, pihaknya menyampaikan kepada pejabat tersebut untuk mengembalikan Rp20 miliar tersebut.

“Kalau yang bersangkutan tidak bisa kembalikan, maka kemungkinan akan diteruskan kepada aparat kepolisiaan. Pengawasan yang paling bawah adalah terhadap perilaku korupsi dan penyalahgunaan kewenangan dalam kontek anggaran itu. Memang selalu dikaitkan dan tidak dikaitkan wajar tidak pengecualian prilaku korupsi,” ucapnya. (AJANG NURDIN)

Alpian Tanjung

Read Previous

Walikota Amankan Dua Mobil Pelangsir Solar di SPBU

Read Next

Ansar Hibur Masyarakat Bintan Dengan Dua Lagu