Pengadilan Tinggi Tolak Banding Pemko Tanjungpinang

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru menolak permohonan banding Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang atas putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang memutuskan Walikota Tanjungpinang harus membayar ganti rugi lahan senilai Rp1,980 miliar kepada Cristina Djodi Wirahadi Kusuma.

Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi Pekanbaru menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang pada tanggal 16 Januari 2014, dengan nomor 09/ Pdt.G/2013/ PN.TPI yang dimohonkan terbanding.

Selain menguatkan putusan PN Tanjungpinang, Majelis Hakim yang diketuai oleh Parlindungan Napitulu SH, M.Hum dengan Ewit Soetriadi dan Nelson Samosir, juga menghukum perkara para pembanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan. Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru, pada Jumat 10 Oktober 2014 lalu, telah diterima oleh Pengacara Cristina Djodi Wirahadi Khusuma, Herman SH pada Senin (10/11).

Dengan dikuatkannya putusan tersebut, Herman mengaku masih menunggu upaya selanjutnya. “Tergantung klien, apakah kasasi atau tidak, kami masih menunggu klien,” ucap Herman.

Ia mengatakan, dalam gugatan sebelumnya, kliennya menggugat Pemko Tanjungpinang senilai Rp1,980 miliar atas ganti rugi lahan yang saat ini telah dibangun jalan menuju jembatan Sei Carang.

Sebelumnya, dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada Kamis 16 Januari 2014 lalu, Ketua Majelis Hakim Jariat Simarmata SH, dengan R. Aji Suryo SH dan Sarudi SH memutuskan, Pemerintah Kota Tanjungpinang diharuskan membayar ganti rugi lahan milik Cristina Djodi Wirahadi Kusuma senilai Rp1,980 miliar. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Dahlan : Nasionalisme Sebagai Wujud Bangsa Yang Besar

Read Next

Pengacara Pemko Akan Uji Putusan Pengadilan Tinggi