Pengacara Said Agil Masih Tunggu Audit BPKP

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Pengacara Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Bastari Majid SH, yang juga pengacara Said Agil dan Novianto Rufika selaku tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah senilai Rp10,3 miliar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri tahun 2010 lalu, hingga saat ini masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri.

Klien kami, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana hibah di KPU Kepri. Bahkan, dari awal pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, kami selalu mendampinginya. Hingga saat ini, masih berlanjut dan kami masih menunggu hasil audit BPKP, papar Bastari kepada Isukepri.com, Senin (10/11).

Pengacara senior ini juga mengatakan, hingga saat ini, kondisi kesehatan kedua kliennya dalam keadaan sehat. Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, klien saya disangkakan melanggar pasal 3 tentang tindak pidana korupsi, ucap Bastari.

Ia mengatakan, pada tahun 2010 lalu, Said Agil masih menjabat Sektretaris, dan Novianto selaku bendahara di KPU Provinsi Kepri. Keduanya disangkakan melakukan korupsi.

Sementara, diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, belum melakukan penahanan terhadap Said Agil dan Novianto Rufika yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah senilai Rp10,3 miliar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri tahun 2010. Selain itu, para tersangka atas kasus tersebut, masih dua orang dan belum ada penambahan tersangka baru. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Batalyon Marinir Dikukuhkan Untuk Pengamanan Perbatasan Kepri

Read Next

Dahlan : Nasionalisme Sebagai Wujud Bangsa Yang Besar