Pengacara Pemko Akan Uji Putusan Pengadilan Tinggi

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Pengacara Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, Urip Santoso SH menegaskan, akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

“Atas putusan tersebut, tentu kita ajukan kasasi ke MA. Selain kasasi, kita juga akan menguji putusan itu dan yang memutuskannya,” papar Urip kepada Isukepri.com, Selasa (11/11).

Sebab, kata dia, dalam perkara ini ada empat poin yang masih dalam perkara yaitu perdata dan pidana.

“Dari perkara pidana, pertama lahan itu dilaporkan oleh salah seorang warga dan suratnya di sita oleh Pengadilan,” ujarnya.

Disisi lain, kata dia, objek tanah itu masih berperkara dan di PTUN – kan dan perkaranya belum ingkrah.

“Dengan adanya poin – poin tersebut, Pemko tidak boleh membayar ganti rugi menggunakan APBD. Karena, kalau mengeluarkan uang negara itu mesti jelas peruntukannya. Sementara, surat tanah tersebut masih disita,” ucapnya.

Menurut dia, apabila dibayarkan, akan menjadi temuan dan korupsi nantinya.

“Selain itu, saat kasasi dan seandainya MA juga membenarkan, ini tidak ada eksekusi. Karena, ini negara punya dan tidak mungkin dia (Penggugat) mau memagar jalan itu,” tuturnya.

Sementara, kata Urip, dalam penganggaran ganti rugi tersebut, apa legislatif bersedia menggodok dan menganggarkannya.

“Dalam perkara ini juga, yang digugat bukan hanya eksekutif saja, legislatif juga. Namun, pada intinya, kita tetap kasasi dan saya sudah sampakaikan ke Walikota Tanjungpinang,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang pada tanggal 16 Januari 2014, nomor 09/ Pdt.G/2013/ PN.TPI yang dimohonkan terbanding.

Pada putusan PN Tanjungpinang sebelumnya, majelis hakim yang terdiri dari Jariat Simarmata SH, R. Aji Suryo SH dan Sarudi SH memutuskan, Wali Kota Tanjungpinang diharuskan membayar ganti rugi lahan milik Cristina Djodi Wirahadi Kusuma senilai Rp1,980 miliar. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Pengadilan Tinggi Tolak Banding Pemko Tanjungpinang

Read Next

Dinsosnaker Tanjungpinang Bantu Rp20 Juta Untuk Setiap KUBE