Pemko Bantu Raskin Subsidi

Pemko Bantu Raskin Subsidi
Pogram Ketahanan Pangan Lindungi Keluarga Miskin

RASKIN atau biasa disebut dengan beras untuk masyarakat miskin adalah program pemerintah berupa subsidi pangan dalam bentuk beras yang diperuntukan bagi rumahtangga berpenghasilan rendah sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan Ketahanan pangan serta memberikan perlindungan sosial pada rumah tangga sasaran (RTS).

Dalam rangka mendukung program Pemerintah Pusat Tahun 2014 Pemerintah Kota Tanjungpinang juga memberikan subsidi Beras Miskin (Raskin) kepada Rumah Tangga Sasaran (RTS) untuk ketahanan pangan, serta memberikan perlindungan pada keluarga miskin melalui pendistribusian beras. Yang diharapkan mampu menjangkau keluarga miskin. Bantuan tersebut langsung secara sombolis diserahkan oleh Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Drs. Riono, Msi di Gudang Bulog Jalan. Gatot Subroto Km.5 Kota Tanjungpinang,Jumat (31/10).

Efektifitas program Raskin dapat dicapai melalui koordinasi, singkronisasi dan harmonisasi antar Dinas, Instansi dan lembaga terkait di Tingkat Kota maupun Kecamatan dan Kelurahan dimana Koordinasi dilaksanakan mulai dari perencanaan pelaksanaan dan pengendalian dengan pemahaman Raskin adalah hak warga miskin, sehingga bantuan tersebut benar-benar disalurkan kepada yang berhak.

Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini saat itu disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Tanjungpinang Drs. Surjadi, MT, untuk mengoptimalkan penyaluran Raskin, sehingga bantuan tersebut benar-benar disalurkan kepada yang berhak. Kemudian untuk mengurangi beban pengeluaran Rumah Tangga Sasaran melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan pokok dalam bentuk beras dan mencegah penurunan konsumsi energi dan protein.

Kegiatan ini adalah pertama kalinya dilaksanakan Dinsosnaker Kota Tanjungpinang, karena sebelumnya yang melaksanakan oleh Bagian Ekonomi dan Pembangunan dialihkan ke Disperindagkop Kota Tanjungpinang.

Dengan sasaran dari subsidi Raskin yang mengunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2014, adalah 2.067 Rumah Tangga Sasaran (RTS) untuk di empat Kecamatan dengan rincian, yaitu untuk Kecamatan Bukit Bestari 1.152 RTS, Kecamatan Tanjungpinang Timur 359 RTS, Kecamatan Tanjungpinang Kota 150 RTS dan Kecamatan Tanjungpianang Barat 406 RTS. (AFRIZAL).

suprapto

Read Previous

Dahlan Minta Waktu Dua Hari Untuk Putuskan UMK

Read Next

Kopertis XII Nyatakan STAI Mitfatul Ulum Legal