Majelis Minta Surat Dari Rutan Terkait Perawatan Fali

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Sidang lanjutan perkara Fali Kartini Simanjuntak selaku terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Bank Riau Cabang Batam senilai Rp1,2 miliar tahun 2009, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Selasa (28/10).

Dalam sidang yang dipimpin Parulian Lumbantoruan SH, MH dan didampingi Hakim Anggota I, R. Aji Suryo, serta Fatan Riadhi, majelis hakim meminta Penasehat Hukum terdakwa Fali, Egi Sudjana untuk melampirkan surat dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang.

Sepanjang tidak ada surat dari Rutan dan surat dari dokter, kami tetap dengan keputusan, ucap Parulian dalam sidang, Selasa (4/11).

Majelis menambahkan, apabila terdakwa memerlukan dokter dari luar Rutan, maka pihak Rutan mengajukan surat pemohonannya.

Atas penetapan majelis hakim tersebut, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Fali, Egi Sudjana meminta majelis untuk mempertimbangkannya kembali.

Sebab, apa yang disampaikan dua minggu lalu, kita sudah menyampaikannya ke Rutan. Berdasarkan, surat yang dirujuk kepada dr, Syaiful. Maka, kami berpendapat cukup dengan merujuk dengan surat yang lama tersebut, ucap Egi.

Selain itu, guna menyakin majelis hakim atas kondisi kesehatan kliennya, Egi menghadirkan orang tua terdawka Fali yakni Fajar. Dalam sidang, Fajar menyampaikan, kondisi kesehatan anaknya membutuh perawatan medis rutin.

Sebab, sudah tiga kali sidang kondisi kesehatan anak saya tidak memungkin untuk mendapat perawatan medis di Rutan, ucapnya.

Selain itu, terdakwa Fali juga menyampaikan kondisi kesehatannya, dan membutuhkan perawatan dari dokter luar Rutan.

Waktu itu, saya menunggu dari Kemenkum Ham, dokternya gak mau telpon. Seperti hari ini saja, sudah empat kali saya buang air. Selain itu, pihak Rutan juga kerepotan dengan kondisi saya seperti ini yang mulia, paparnya.

Atas pernyataan Fajar, dan Penasehat Hukum serta terdakwa Fali, majelis menyampaikan, tujuan majelis sebenarnya agar hal ini cepat berjalan. Bahkan, majelis meminta jadwal sidang dilakukan dua kali dalam seminggu.

Maka sidang tetap dilanjutkan dan meminta jaksa penuntut umum agar menghadirkan saksi – saksi selanjutnya, dan sidang ditunda dan akan kembali digelar pada 11 November 2014 mendatang, papar Ketua Majelis Hakim, Parulian sebelum mengetuk palu. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

BP Batam Dinilai Kurang Pengawasan Terhadap Bukit Klara

Read Next

Berkas Pelangsir Solar Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan