KPK Dan BPKP Gelar Semiloka Pencegahan Korupsi di Kepri

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pusat dan BPKP Perwakilan di Provinsi Kepri, menyelenggarakan semiloka pencegahan korupsi terkait upaya peningkatan akuntabilitas pelayanan publik, pengelolaan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) dan sektor strategis di Provinsi Kepulauan Riau, di aula Kantor Gubernur Kepri, Dompak Tanjungpinang, Kamis (27/11).

Pada acara itu juga, turut dihadiri oleh Gubernur Kepri, H. Muhammad Sani, Ketua KPK, Abraham Samad, Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan KPK, R. Bimo Gunung Abdul Kadir, Deputi Kepala BPKP Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polsoskam, Binsar H Simanjuntak, Kepala Perwakilan BPKP Kepri, Yono Andi Atmoko, Bupati dan Walikota serta pejabat di jajaran Pemerintah Daerah se Provinsi Kepri.

Ketua KPK, Abraham Samad menyampaikan, kegiatan Korsupgah ini didasari pada kewenangan KPK, yakni koordinasi, supervisi, dan monitoring kegiatan pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah.

“Ini penting, sebab telah banyak program pemerintah yang bergulir baik melalui APBN maupun APBD. Namun, hasilnya belum secara nyata mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat di daerah,” papar Abraham.

Menurut Abraham, ini harus menjadi perhatian serius pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah. Sebab, semangat dan paradigma pembangunan nasional, semestinya merujuk pada Pembukaan UUD 45 yang harus berpihak pada rakyat.

“Yang berdaulat itu rakyat. Pembangunan itu harus memprioritaskan rakyat sebagai penerima manfaat langsung,” tuturnya.

Sementara itu, pada semiloka tersebut, dipaparkan juga tindaklanjut rencana aksi hasil kegiatan Korsupgah tahun 2013 dan hasil pengamatan terhadap perubahan APBD serta pada sektor pembangunan dan sektor pendapatan di Kepulauan Riau pada tahun 2014.

Akan hal itu, Abraham mengatakan, APBD hendaklah memprioritaskan urusan wajib sebagai pemenuhan kewajiban Pemda kepada masyarakat.

“Perlunya peningkatan pengawasan terhadap pelaksana pemberian dana hibah dan bansos,” ucapnya.

Sedangkan, dibidang pertambangan perlu ditingkatkannya pengawasan pelaksanaan reklamasi dan pasca tambang atas pemegang IUP. Pemda juga didorong untuk memperbaiki peraturan terkait tata cara pengelolaan dan pencairan jaminan reklamasi.

Selain itu, KPK juga mendorong partisipasi masyarakat untuk memberi masukan dan mengawal implementasi rencana aksi yang disampaikan oleh pemerintah daerah dengan mengundang segenap lapisan masyarakat, seperti Corporate Social Organization (CSO), akademisi, tokoh masyarakat dan unsur masyarakat lainnya.

Selain di Provinsi Kepri, rangkaian kegiatan Korsupgah ini juga dilakukan di beberapa provinsi di Indonesia. Evaluasi dan perbaikan terus dilakukan dengan harapan dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dan menurunkan potensi korupsi serta meningkatkan akuntabilitas, transparansi, efisiensi dan efektifitas, serta partisipasi masyarakat pada ketiga sektor tersebut.

“KPK juga berharap, kegiatan ini bisa berkontribusi secara signifikan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ucap Abraham. (AFRIZAL)

Alpian Tanjung

Read Previous

Usai Lelang, Kementerian PU Jalankan Proyek Fly Over

Read Next

Lis : RT Minta Sumbangan Ke Ruko Bukan Urusan Pemerintah