Komisi IV : Pekerja Tuntut UMK 2015 Wajar

Batam, IsuKepri.com – Keputusan Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun 2015 yang dikeluarkan Gubernur Kepulauan Riau, Muhammad Sani senilai Rp2,6 juta mendapatkan protes dari para pekerja di Kota Batam.

Informasi yang diperoleh, para pekerja yang tergabung dari berbagai aliansi pekerja di Batam, akan kembali menggelar aksi penolakan nilai UMK Batam tersebut, pada Rabu (26/11) di gedung Pemerintah Kota Batam.

Terkait hal itu, anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Udin P Sihaloho mengatakan, aksi penolakan nilai UMK Batam 2015 yang akan kembali dilakukan oleh pekerja Batam merupakan hal yang wajar.

“Kalau mereka menuntut kembali nilai UMK yang sudah ditetapkan adalah hal yang wajar,” ujar Udin, Selasa (25/11).

Udin juga mengatakan, Pemerintah Kota Batam seharusnya membenahi dulu sektor – sektor yang dibutuhkan oleh buruh seperti transportasi, kebutuhan pokok, kesehatan dan lainnya.

“Yang penting itu, bagaimana pemerintah kontrol harga pasar dan lainnya, karena seberapa tinggi kenaikan gaji tanpa diimbangi kontrol harga pokok dan pelayanan lainnya, percuma,” ucapnya.

Pemerintah Kota Batam, menurut Udin, masih ada sebagian yang bekerja dengan memprioritaskan uang under table bagi pengusaha yang ingin berinvestasi maupun yang sudah berinvestasi di Batam, hal tersebut juga berdampak pada nilai UMK Kota Batam.

“Pemerintah Kota Batam, bertanggungjawab mengevaluasi kepala dinas beserta jajarannya yang melakukan under table money. Coba hilangkan kebiasaan ini, pastinya pengusaha akan memikirkan nilai UMK yang diusulkan pekerja,” paparnya. (SUTIADI MARTONO)

Alpian Tanjung

Read Previous

Malaysia Kuasai Siaran Radio dan TV Di Perbatasan

Read Next

Dewan : Guru Adalah Pahlawan dan Penentu Generasi Bangsa