Kejari Tanjungpinang Musnahkan Ribuan Botol Mikol

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) ribuan botol minuman alcohol (Mikol) dari berbagai merk. Selain Mikol, kejaksaan juga memusnahkan narkotik jenis shabu, ganja dan ekstasi, serta uang palsu, di halaman Kantor Kejari Tanjungpinang, Rabu (12/11).

Pemusnahan barang bukti itu juga, turut dihadiri dan disaksikan oleh Wakil Walikota Tanjungpinang, H. Syahrul, S. Pd, Kepala Kejari Tanjungpinang Heri Ahmad Pribadi, SH. MH, Pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang, Suparno, Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Lamidi, unsur FKPD, perwakilan Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang, para pegawai Kejari dan Beacukai serta awak media cetak maupun eletronik di Kota Tanjungpinang.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Heri Ahmad Pribadi, SH. MH menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang atas kejahatan tindak pidana khusus dan tindak pidana umum di Kota Tanjungpinang.

Barang bukti ini telah mempunyai kekuatan hukum untuk dimusnakan, dan barang bukti ini juga adalah barang bukti selama satu tahun terakhir. Maka barang bukti tersebut di musnahkan dengan cara dihancurkan serta di bakar, ucap Heri.

Selain itu, Heri juga berharap kerjasama, bantuan dan peran serta dari pemerintah, kepolisian, masyarakat serta semua pihak untuk menekan pelanggaran hukum di Kota Tanjungpinang.

Sehingga, kondisi kenyamanan masyarakat akan tercapai, ujarnya.

Ia menjelaskan, barang bukti yang dihancurkan adalah barang bukti tindak pidana khusus dan tindak pidana umum, terdiri dari 2.400 botol minuman etil alkohol dari berbagai merk, narkotika jenis sabu sebanyak 250,16 gram serta narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1314 butir, dan 13 lembar uang palsu.

Sementara, Wakil Walikota Tanjungpinang, H. Syahrul, S. Pd yang ikut menyaksikan pemusnahan tersebut mengatakan, Tanjungpinang sebagai ibu kota Provinsi Kepri, tentunya berbagai permasalahan sosial yang timbul di masyarakat akan semakin kompleks.

Untuk mengatasi permasalahan – permasalahan yang ada, sudah seharusnya kita pemerintah, aparat serta masyarakat harus bersinergi dalam mengatasi permasalahan yang terjadi, sehingga kita bisa menekan permasalahan hukum yang terjadi di Kota Tanjungpinang, ucap Syahrul.

Dikatakannya, untuk meminimalisir permasalahan itu, pemerintah bersama dinas dan instasi terkait sudah gencar melakukan sosialisasi – sosialisasi kepada para pelajar tentang bahaya narkoba dan pelanggaran hukum. Salah satunya dengan melakukan sosialisasi ke sekolah – sekolah dan masyarakat.

“Bukan hanya sosialisai tentang bahaya narkoba saja, juga telah mendatangkan ustad ke sekolah – sekolah setiap Jum’at untuk memberikan pemahaman agama kepada para pelajar, karena dengan adanya bekal agama yang kuat, paling tidak para pelajar tidak mudah tergoda untuk melakukan hal – hal yang melanggar hukum,” papar Syahrul.

Selain itu, kata Syahrul, guna menekan pelanggaran hukum di Kota Tanjungpinang, pemerintah akan mendukung sepenuhnya dalam mengatasi dan menguranggi tingkat pelanggaran hukum di kota ini.

Sehingga nantinya, kita dapat meminimalisir permasalahan tersebut di masyarakat, dan kemudian akan terciptanya Tanjungpinang yang kondusif berkat adanya kerjasama dari kita semua, katanya. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Lis Resmikan Puskesmas Tanjungunggat

Read Next

General Manager The BCC Hotel Bantah Pengosongan Hotel