Kasasi, Djodi Ajukan Ganti Rugi Rp1 Juta Per Meter

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Kuasa Hukum Cristina Djodi Wirahadi Kusuma, Herman SH menyatakan, kliennya (Cristina Djodi) mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang yang menghukum Walikota Tanjungpinang harus membayar ganti rugi lahan sebesar Rp1,980 miliar kepada Cristina Djodi Wirahadi Kusuma.

“Seperti yang saya katakan sebelumnya, kami menunggu keputusan klien. Nah, sekarang, klien kita ajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA),” papar Herman, kepada Isukepri.com, Jumat (14/11).

Pada kasasi nanti, kata Herman, pihaknya mengajukan ganti rugi lahan selinai Rp1 juta per meter kepada Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang atas lahan Cristina Djodi yang saat ini telah dibangun jalan.

Bahkan, ganti rugi itu, bisa lebih dari Rp 1 juta per meter, karena menyesuaikan dengan penafsiran resmi harga disekitar situ saat ini, ujar Herman.

Herman mengatakan, lahan Sertifikat Hak Milik (SHM) milik kliennya yang harus diganti rugi oleh Pemko Tanjungpinang tersebut seluas 2475 meter persegi dan ganti rugi per meternya seharga Rp800 ribu. Hal itu juga, berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada 16 Januari 2014 lalu, dan dikuatkan dengan putusan PT Pekanbaru belum lama ini.

Namun, klien kami tidak terima ganti rugi tersebut Rp800 ribu per meternya. Maka, kami mengajukan kasasi. Bahkan, kita juga sudah membayar administrasi untuk kasasi tersebut,” ucapnya sambil menunjukkan bukti pembayaran ke bank.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru menolak permohonan banding Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang atas putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang memutuskan Walikota Tanjungpinang harus membayar ganti rugi lahan senilai Rp1,980 miliar kepada Cristina Djodi Wirahadi Kusuma.

Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi Pekanbaru menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang pada tanggal 16 Januari 2014, dengan nomor 09/ Pdt.G/2013/ PN.TPI yang dimohonkan terbanding. Selain menguatkan putusan PN Tanjungpinang, Majelis Hakim yang diketuai oleh Parlindungan Napitulu SH, M.Hum dengan Ewit Soetriadi dan Nelson Samosir, juga menghukum perkara para pembanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan. Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru, pada Jumat 10 Oktober 2014 lalu, telah diterima oleh Pengacara Cristina Djodi Wirahadi Khusuma, Herman SH, pada Senin (10/11) lalu. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Demo, Pekerja Nilai UMK Batam Rp2.664.332 Tak Cukup

Read Next

FSPMI Tolak UMK Batam 2015 Sebesar Rp2.664.302