FSPMI Tolak UMK Batam 2015 Sebesar Rp2.664.302

Batam, IsuKepri.com – Pengumuman hasil rapat musyawarah pimpinan daerah (Muspida) terhadap nilai Upah Minimal Kota (UMK) Batam tahun 2015 sebesar Rp2.664.302 yang akan direkomendasikan ke Gubernur Kepri oleh Walikota Batam Ahmad Dahlan, ditolak oleh para pekerja yang tergabung atas Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam.

Penolakan nilai UMK itu juga, ribuan masa dari berbagai pekerja mendatangi Kantor Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Jum”‘at (14/11).

Sekretaris Jendral FSPMI Batam, Suprapto mengatakan, pihaknya (Pekerja) menolak putusan akan nilai UMK yang diumumkan Walikota Batam senilai Rp2.664.302 tersebut.

“Kami (Pekerja) menolak akan putusan nilai UMK yang petang kemarin diumumkan Walikota Batam di angka 2.6 sekian, berarti Walikota tidak mendengar aspirasi kami,” ujar Suprapto kepada www.IsuKepri.com.

Suprapto menambahkan, penolakan atas putusan dalam muspida mengenai angka UMK, tidak memperhitungkan kesejahteraan kaum pekerja. Dalam tuntutan kali ini, orasi yang ditekankan mengenai angka UMK sejajar dengan putusan yang baru saja diterima untuk kota diluar Batam seperti UMK di Pulau Jawa, dengan kisaran Rp2.7 juta hingga Rp2.9 juta.

Aksi yang dilakukan para pekerja yang tergabung atas FSPMI akan berakhir hingga tuntutan nilai UMK minimal Rp2.7 juta untuk tahun 2015, dengan kesepakatan dari para pekerja yang disuarakan dalam orasi bahwa tanpa tercapai dan tanpa jawaban tidak akan bubar.

“Kita sepakat tidak akan bubar, sampai tuntutan minimal UMK kami tercapai,” paparnya. (SUTIADI MARTONO)

Alpian Tanjung

Read Previous

Kasasi, Djodi Ajukan Ganti Rugi Rp1 Juta Per Meter

Read Next

IHK Tanjungpinang Alami Inflasi 0,66 Persen Pada Oktober