Berkas Pelangsir Solar Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Berkas dakwaan atas kasus dugaan pelangsir solar subsidi yang diamankan oleh pihak Intel Kodim 0315/ Bintan beberapa waktu lalu, sudah dilimpahkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (4/11).

Berkas para tersangka pelangsir solar, baru saja kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang, ucap Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Tanjungpinang, Ristianti Andriani SH kepada media ini.

Ia mengatakan, berkas dakwaan para tersangka yang dilimpahkan ke penagdilan tersebut, yakni Jupen Sius Purba selaku Kapten Kapal Tug Boat, KM Lautan Terang dan kawan – kawan (DKK).

Serta berkas tersangka Syahgunandar alias Tole, dan kawan – kawan (DKK) selaku sopir truk tangki, katanya.

Sementara itu, untuk jadwal sidang para tersangka, belum diketahui. Pasalnya, Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Bambang, belum dapat dikonfirmasi media ini.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Tanjungpinang menerima surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Sat Reskrim Polres Tanjungpinang atas kasus dugaan pelangsir solar subsidi yang diamankan pihak Kodim 0315/ Bintan belum lama ini.

Pada SPDP itu juga, dituliskan nama Jupen Sius Purba selaku Kapten Kapal Tug Boat, KM Lautan Terang dan kawan – kawan (DKK). Serta SPDP/ 42/ VIII/ 2014/ Reskrim tanggal 29 Agustus 2014, atas nama Syahgunandar alias Tole, dan kawan – kawan (DKK) truk tangki.

Sementara, saat ditanya SPDP atas nama AG, seorang oknum dewan Tanjungpinang, yang diduga terlibat dalam kasus pelangsir solar subsidi tersebut, Ristianti mengaku tidak menerimanya. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Majelis Minta Surat Dari Rutan Terkait Perawatan Fali

Read Next

Wagub Harap KPID Kepri Fokus Terhadap Konten Media