APBD Kota Batam Tahun 2015 Sebesar Rp2,364 Triliun

Batam, IsuKepri.com – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam pada tahun 2015 sebesar Rp2,364 triliun, anggaran itu juga lebih tinggi dibanding APBD tahun 2014 sebesar Rp2,213 triliun. Hal itu dipaparkan Walikota Batam, Ahmad Dahlan saat rapat paripurna RAPBD di Gedung DPRD Kota Batam, Jumat (21/11).

Besaran pendapatan asli daerah (PAD) Kota Batam pada 2015
mencapai Rp825,774 miliar, dengan rincian sumber pendapatan dari pajak daerah, ucap Dahlan.

Dikatakannya, rincian tersebut diantaranya Rp625,204 miliar dari retribusi daerah, Rp102,857 miliar dari pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp3,723 miliar, serta lain – lain PAD yang sah senilai Rp92,990 miliar.

Dari sisi dana perimbangan, Pemko Batam menargetkan pendapatan sebesar Rp1,008 triliun dengan rincian bagi hasil pajak Rp149,612 miliar, bagi hasil bukan pajak/ sumber daya alam Rp241,171 miliar, serta dana alokasi umum dan dana alokasi khusus (DAU – DAK) masing – masing Rp529,988 miliar dan Rp87,262 miliar, kata Dahlan.

Ia mengutarakan, sementara pendapatan yang berasal dari lain – lain pendapatan yang sah ditargetkan sebesar Rp328,760 miliar. Dengan rincian pendapatan hibah dari reklamasi pantai Rp2 miliar, bagi hasil pajak dari provinsi dan pemda lain Rp190,607 miliar, bantuan keuangan dari provinsi atau pemda lain Rp32,512 miliar, dana insentif daerah (DID) Rp22,748 miliar, dana tambahan penghasilan guru PNSD Rp1,989 miliar, serta dana tunjangan profesi guru PNS Daerah Rp78,902 miliar. Sementara itu, target penerimaan daerah dari sisi pembiayaan diharapkan mencapai Rp121 miliar, dengan rincian sisa kas daerah di bank Rp115 miliar, dan penerimaan kembali pemberian pinjaman Rp6 miliar.

“Kami akan terus meningkatkan kualitas sumber daya aparatur SKPD (satuan kerja perangkat daerah) penghasil dalam rangka intensifikasi dan ekstensifikasi agar target pendapatan asli daerah tercapai,” papar Dahlan saat menyampaikan rancangan peraturan
daerah tentang APBD Kota Batam tahun 2015 di Kantor DPRD Batam.

Langkah selanjutnya, kata Dahlan, yaitu melalui konsolidasi dan validasi data daerah yang digunakan sebagai indicator perhitungan pendapatan daerah yang bersumber dari pemerintah pusat dan provinsi. Selain itu juga, akan dilakukan peningkatan koordinasi dengan DPRD Kota Batam dan “stakeholder” lainnya, mengevaluasi kinerja SKPD penghasil secara reguler dan meningkatkan pengawasan.

“Terakhir, dengan melakukan penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat atau wajib pajak serta memberikan apresiasi agar terciptanya kesadaran dan ketaatan masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi,” katanya. (AJANG NURDIN)

Alpian Tanjung

Read Previous

Sabtu, Dishub Batam Berlakukan Tarif Angkutan Baru

Read Next

BPJS Masih Tunggu Data Miskin Dari Pemko Batam