PT Pos Beri Peluang Bisnis Melalui Agen Pos

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Bagi yang sedang mencari peluang bisnis atau yang ingin menjadi mitra Pos Indonesia. Pos Indonesia khususnya untuk Pos Cabang Tanjungpinang memberikan peluang bisnis kepada masyarakat, baik perorangan maupun badan usaha. Peluang bisnis yang diberikan tersebut, berbentuk kerjasama dibidang pelayanan pos dalam lembaga usaha yang bernama Agen Pos.

“Tahun 2014 ini, bisnis jasa Agen Pos di wilayah PT Pos Cabang Tanjungpinang, mencapai 86 agen. Pengembangan bisnis jasa Agen Pos tersebut berada di Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, Anambas dan Lingga,” kata GM PT Pos Cabang Tanjungpinang, Sujatmiko, Jumat (10/10).

Dikatakan Sujatmiko, 86 agen pos tersebut diantaranya Kota Tanjungpinang ada sekitar 12 agen. Namun yang aktif hanya sekitar 6 agen pos.

“Untuk keseluruhan pengembangan agen pos di wilayah PT Pos Cabang Tanjungpinang, semuanya sampai saat ini penghasilan meraka meningkat, dihitung dari pendapatan mereka,” ujarnya.

Sujatmiko menjelaskan, Agen Pos adalah konsep pengembangan jaringan melalui kerjasama kemiteraan antara PT Pos Indonesia dengan perorangan atau badan usaha, dalam rangka memberikan pelayanan pos secara lebih luas kepada masyarakat. Keberadaan Agen Pos dimaksudkan sebagai bentuk pemberdayaan sektor ekonomi mikro melalui pengembangan pola – pola kemiteraan dalam bisnis dan untuk lebih mendekatkan diri dengan konsumen.

Selain itu, Agen Pos merupakan bisnis yang aman, mudah dan menguntungkan. Bisnis ini diyakini akan tumbuh dan berkembang karena Pos Indonesia memiliki jangkauan yang sangat luas, baik di dalam negeri maupun manca negara. Keuntungan yang diberikan Pos Indonesia kepada mitra berupa sharing fee sampai 20 persen dan bersifat progresif.

“Prinsipnya, kantor pos itu tidak memerlukan ruangan yang besar. Tapi kita lebih banyak mendekatkan diri kepada masyarakat. Di samping jenis layanan yang diberikan oleh Agen Pos tersebut, seperti jasa pengiriman suratpos dan dokumen meliputi kilat khusus, Pos Express, EMS (u/ luar negeri) serta Ordinary Mail (surat Pos Standard). Kemudian jasa pengiriman barang melalui paketpos (biasa dan kilat khusus) serta kiriman barang ke luar negeri. Penjualan benda pos seperti prangko, materai dan benda pos lainnya. Terus pembayaran biling (PLN, telepon, PDAM, Asuransi, cicilan motor (FIF, WOM, Adira) dan pengiriman serta pembayaran weselpos instan,” terang Sujatmiko.

Ia menambahkan, Agen Pos tersebut sistem operasionalnya sama dengan yang ada di kantor pos. Kecuali pelayanan yang berkaitan dengan perbankan, misalnya tabungan maupun pembayaran pajak yang harus dilakukan di kantor pos. Pengiriman paket ekspres yang membutuhkan waktu lebih cepat.

“Dengan adanya Agen Pos ini, turut bisa membantu bisnis PT Pos maupun untuk pihak ketiga. Sedangkan bagi masyarakat, bisa mendapat pelayanan yang mudah karena mereka tidak perlu jauh – jauh lagi datang ke kantor pos apabila ada kantor Agen pos yang terdekat,” katanya.

Sedangkan keuntungan sebagai agen Pos, katanya, akan mendapat fee hingga 20 persen dari transaksi. Sedangkan untuk pos pay semisal pembayaran tagihan dan segala macam Agen Pos mendapat fee mulai dari Rp1.000 – Rp1.500 per transaksi.

Sementara untuk persyaratan menjadi Agen Pos, kata dia, kalau perorangan hanya perlu menyiapkan tempat dan perlengkapan yang diperlukan, KTP, NPWP, domisili usaha dari kelurahan, jarak dari agen sekitar 500 meter. Sedangkan untuk perusahaan harus ada SIUP, SITU, akte Notaris dan NPWP Perusahaan.

Setelah dilengkapi semua, maka nanti dikenakan biaya administrasi yang berkisar Rp250 ribu untuk memasukkan jaringan agar terkoneksi dengan sistem ke jaringan PT Pos. Dan setelah itu akan diberikan spanduk,” ujar Sujatmiko. (AFRIZAL)

Alpian Tanjung

Read Previous

Khazalik : Pelantikan Kwaran Teluk Sebong Sebagai Penutup

Read Next

BPJS Kesehatan Beri Jaminan Kepada Penyandang Kejiwaan