Polisi Grebek Judi Cengkoko di Jalan Hanjoyo Putro KM 9

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Jajaran Kepolisian Resor Tanjungpinang melakukan penggrebekkan judi cengkoko (Dadu guncang) di Jalan Hanjoyo Putro, Gang pabrik es Kristal, KM 9 Tanjungpinang, pada Minggu (26/10) sekitar pukul 22.00 WIB.

Informasi dilapangan, saat penggrebekan itu juga, Polisi berhasil mengamankan sebanyak delapan orang beserta barang bukti berupa uang sebesar Rp160.000, dan seperangkat alat judi dadu. Pelaku yang diamankan tersebut, yakni Als (40), Ard (30), Nsr (40) sementara, tiga orang lainnya belum diketahui identitasnya.

Penggrebekan judi tersebut, langsung dipimpin oleh Wakil Kepala (Waka) Polres Tanjungpinang, Kompol Hilman Wijaya.

Hal itu juga, dibenarkan oleh Kepala Polisi Resor (Kaplres) Tanjungpinang, AKBP Dwita Kumu Wardana. Ia mengatakan, pemain yang diamankan dari lokasi tersebut, sekitar lima orang.

Saat ini, timnya masih melakukan pendalaman terhadap para tersangka, ucap AKBP Dwita.

Sementara, saat ditanya mengenai, keterlibatan oknum TNI yang menjadi bandar judi dilokasi penggrebekan tersebut, Kapolres mengaku belum mengetahui adanya oknum TNI yang diamankan. Jika ada, maka akan diserahkan kepada kesatuannya.

“‘”‘Saya belum tau ada oknum TNI yang jadi Bandar. Kalaupun ada, akan kami serahkan ke kesatuannya,”‘”‘ kata Dwita.

Sementara, pantauan di sel tahanan Satreskrim Polres Tanjungpinang, terlihat ada dua orang berada didalam sel tersebut. Salah seorang tahanan, AN mengaku, ia diamankan di lokasi judi milik anggota Subdenpom Tanjungpinang. Ia diamankan bersama empat pemain lainnya, namun ia tidak tahu keberadaan rekannya itu saat ini.

“‘”‘Kami ditangkap di tempat Pak Suroto. Lapak itu baru buka dua hari ini, pemainnyapun masih sepi. Kami tinggal berdua saja disini, yang tiga lagi mungkin diperiksa dibawah,”‘”‘ ujarnya. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

PN Batam Terima Surat Penyitaan Niwen Khaeriah

Read Next

150 Pengelola Perpustakaan di Tanjungpinang Ikut Bimtek Pengklasifikasian