Polda Kepri Musnahkan Ganja Seberat 30 Ribu Gram

Batam, IsuKepri.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri, memusnahan barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu – sabu di lapangan belakang Mapolda Kepri, pada Jum”‘at (24/10).

“Hari ini, kami (Ditres Narkoba) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 30.822,54 gram dan sabu seberat 1.147,8 gram,” ujar Ditres Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Wiyarso.

Pemusnahan barang bukti itu juga dilakukan dihadapan tersangka RW alias Aris, pemilik barang bukti serbuk Kristal yang diduga sabu seberat 217 gram, dan barang bukti daun kering yang diduga ganja masih dalam penyidikan seberat 27.970 gram.

Sementara, lanjutnya, untuk tersangka AZ alias Azis, jumlah barang bukti yang dimusnahkan seberat 2.852,84 gram daun kering yang diduga ganja. Sedangkan, tersangka NR alias Nelli memiliki jumlah barang bukti seberat 930,8 gram serbuk kristal diduga sabu.

Jadi, total jumlah barang bukti yang dimusnahkan yaitu ganja seberat 30.822,54 gram dan sabu seberat 1.147,8 gram. Total jumlah barang bukti dapat di estimasikan Rp135 juta untuk ganja dan Rp1.721.700.000 untuk sabu, papar Kombes Pol Wiyarso.

Atas pemusnahan barang bukti itu juga, Ditres Narkoba Polda Kepri memperkirakan berhasil menyelamatkan 31.052 jiwa. Wiyarso yang didampingi pihak perwakilan Bea dan Cukai Batam dan perwakilan BPOM menambahkan, bahwa tersangka diberatkan atas dasar undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

“Kami menghimbau masyarakat yang mengetahui adanya pergerakan dan transaksi yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba, bisa langsung melaporkannya ke pihak berwenang setempat. Kami juga menghimbau, jauhilah narkoba,” ucapnya. (SUTIADI MARTONO)

Alpian Tanjung

Read Previous

DKP Bintan Minta Program Budidaya Dilanjutkan

Read Next

Provinsi Akan Bantu Sarana dan Prasarana Sei Carang