PN Batam Terima Surat Penyitaan Niwen Khaeriah

Batam, IsuKepri.com – Kasus pencucian uang yang dilakukan Niwen Khaeriah, salah satu PNS Pemko Batam yang memiliki transaksi perbankan mencapai Rp1,3 triliun lebih terus berjalan. Pasalnya, penyidik Mabes Polri mengajukan permohonan sita ke Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Humas PN Batam, Cahyono menyampaikan, pengadilan telah menerima permohonan sita dari Mabes Polri dan penetapan sita telah dikeluarkan pada 22 Oktober 2014. Penetapan sita nomor 945/ pen.pid/ 2014/ PN Batam dan nomor 950/ pen.pid/ 2014/ Pengadiln Negri (PN) Batam.

“Kita sudah menerima ijin khusus pemintaan penyitaan atas nama Niwen Khaeriah dengan dua permohonan yaitu diterima pada 21 Oktober 2014 yang satu diterima pada 22 Oktober 2014. Akan tetapi, sebelumnya sudah terima pada 16/ 10/ 2014. Pidsus ini juga semua di Mabes Polri Jakarta,” papar Cahyono diruanganya, Senin (27/10).

Ia menyebutkan, diantara berkas itu ada beberapa item yang terdiri poin A sampai poin L, ini yang meliputi tanah dan bangunan milik Niwen Khaeriah. Jadi mulai dari Puri Legenda Blok B 9, blok B no 7, kemudian no 2 ada, serta ada beberapa SKGR dan sampai item L.

Ia juga mengatakan, langkah selanjutnya PN Batam masih menunggu berkas dari tim penyidik untuk melakukan persidangan.

“PN Batam masih menunggu berkas, dan masih menunggu keseriusan penyidik melimpahkan berkas itu untuk kapan akan disidangkan,” kata Cahyono.

Sementara itu, terkait penyitaannya, sudah dimuatkan oleh penyidik. Hal ini juga dijadikan sebagai bukti dipersidangan atas nama Niwen Khaeriah.

Terkait tersangka Niwen, ada beberapa transaksi diperbankan. Untuk transaksi itu, akan dibuktikan dan semua berkas sudah diterima pengadilan dan ini masih menjadi rahasia. Karena dalam proses penyidikan.

Pada dasarnya, semua itu sudah lengkap. Kepolisian dan juga transaksi – transaksi yang mengarah kepada pidana khusus akan menjadi kewenangan Tipikor Tanjungpinang. Tapi masih ada kaitannya di Batam, karena yang didakwakan kepada Niwen ini berkaitan dengan kasus Abob, yakni kasus korupsi, suap, gratipikasi, dan pencucian uang,” papar Cahyono. (AJANG NURDIN)

Alpian Tanjung

Read Previous

Uba : Permasalahan Bukit Clara Tamparan Buat Walikota Batam

Read Next

Polisi Grebek Judi Cengkoko di Jalan Hanjoyo Putro KM 9