Pawan dan Samini Pasangan Tertua Dalam Nikah Massal

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Pawan yang berusia 50 tahun dan Samini berusia 54 tahun, menjadi pasangan tertua dalam nikah massal yang dilaksanakan Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga (BPPPAKB) Kota Tanjungpinang, di Asrama Haji Jalan Pemuda Tanjungpinang, Rabu (8/10). Nikah massal tersebut, diikuti sebanyak 16 pasangan pengantin dan disejalankan dengan memperingati Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke XXI.

Dalam pelaksanaan nikah massal tersebut, satu persatu pasangan pengantin yang memakai pakaian adat memasuki ruangan, serta diarak oleh sanak keluarganya.

Pada nikah massal itu juga, disaksikan oleh Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Heri Pribadi.

“Secara simbolis, dari jumlah 16 pasang pengantin pada hari ini, akan dinikahkan hanya 2 pasang. Karena, sebelumnya pasangan lainnya sudah dinikahkan oleh KUA masing – masing Kecamatan. Dan untuk pasangan tertua ini, sebelumnya sudah menikah siri dan berasal dari Kecamatan Bukit Bestari, tapi hari ini secara sah diakui oleh negara,” kata Kepala BP3AKB Kota Tanjungpinang, Ahmad Yani.

Dikatakan Yani, sebenarnya ada 22 pasangan yang telah mendaftar untuk nikah melalui Kelurahan di Kota Tanjungpinang.

Namun, dari 22 pasang tersebut hanya 16 pasang saja yang telah disetujui atau melalui persyaratan yang sah oleh kelurahan. Dan selanjutnya pihak kelurahan mengajukan ke KUA masing – masing Kecamatan.

“Sisa dari 16 pasang tersebut tidak dikabulkan, karena syaratnya tidak terpenuhi. Seperti, mereka ada yang tidak mempunyai KTP, tidak direstui oleh orang tuanya, ada yang sudah beristeri dan lain sebagainya. Maka dari itu, kita menolaknya dan ditakutkan ada pihak yang menuntut nantinya,” kata Yani.

Yani menambahkan, kegiatan nikah massalnya ini telah dilaksanakan Pemko Tanjungpinang setiap tahun.

“Pada tahun 2013 lalu ada sekitar 10 pasang yang kita nikahkan dan dikabulkan setelah persyaratannya lengkap dan tidak bermasalah. Sementara yang mendaftar sekitar 50 pasang. Sedangkan untuk tahun 2014 ini, ada sekitar 16 pasang yang sebelumnya mendaftar sekitar 22 pasang,” ujarnya Yani.

“Kegiatan semacam ini kedepanya akan kita laksanankan setiap tahunnya untuk mengesahkan pernikahan mereka sesuai hukum negara,” kata Yani.

Terpisah, Lis mengatakan, pelaksanaan nikah massal ini merupakan kedua kalinya dilaksanakan oleh Pemko
Tanjungpinang.

“Nikah massal ini, untuk mengantisipasi supaya tidak terjadi perbuatan yang kurang baik dan bertentangan dengan Agama. Saya menilai positif untuk menjadikan keluarga contoh yang baik dan ini disejalankan dengan tema hari keluarga nasional (Harganas),” ujar Lis.

Bahkan tujuan nikah ini, kata Lis, untuk melindungi perempuan agar tidak terjadi perlakuan tidak adil, karena sesuai dengan tema peringatan (Harganas).

“Untuk pasangan yang menikah pada hari ini, semoga menjadi keluarga yang bahagia, rukun, damai dan harus sesuai dengan agama masing – masing. Karena selain Agama Islam ada juga yang non Islam,” kata Lis. (AFRIZAL)

Alpian Tanjung

Read Previous

Gelapkan Uang Rp3,6 Miliar, Helman Didakwa di PN Tanjungpinang

Read Next

Riky : PKS Tidak Ambisi Untuk Ketua Komisi