Mantan Kadisdik Natuna Tarik Pernyataannya di BAP

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Natuna, Jasman Harun membantah dan menarik pernyataannya pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Natuna. Hal itu juga disampaikan Jasman dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Rabu (8/10).

Pada sidang perkara dugaan korupsi pengadaan alat – alat praktik dan peraga olahraga siswa APBD Kabupaten Natuna Tahun 2011 senilai Rp5 miliar tersebut, Jasman dimintai keterangannya sebagai saksi atas terdakwa Asmadi, terdakwa Fredianto alias Kim Tjhium, terdakwa Agus Ferdinan, Indra Wadi dan Tasimun.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Parulian Lumbantoruan SH MH, dan didampingi Hakim Anggota I. R. Aji Suryo SH MH serta Hakim Anggota II, Fatan Riyadhi SH, saksi Jasman mengaku menarik pernyataannya yang ada di BAP tersebut.

Terkait proyek ini, saya tidak pernah bertemu dengan terdakwa Fredi atau Kim Tjhium. Bahkan saya tahu dan kenal dengan Fredi saat diperiksa di kejaksaan, ucap Jasman.

Selain itu, terkait Direktur PT Prima Group yakni terdakwa Asmadi ada menjalin kerjasama dengan terdakwa Fredi, saksi Jasman mengaku mengetahuinya.

Saya tahu barang – barang alat olahraga itu dibeli Asmadi dari Fredi. Namun, saya tidak pernah ketemu langsung dengan terdakwa Fredi terkait proyek itu, ujarnya.

Atas pernyataan saksi Jasman Harun yang juga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat – alat praktik dan peraga olahraga siswa APBD Kabupaten Natuna Tahun 2011 senilai Rp5 miliar tersebut, JPU Bambang mengingatkan saksi Jasman terkait pernyataannya dalam BAP yang menyatakan saksi pernah bertemu langsung dengan Fredi.

Namun, Jasman tetap membantah keterangannya dalam BAP tersebut. Bahkan, saksi Jasman menarik pernyataannya di BAP tanpa memberi penjelasan.

Selain itu, terkait berita acara penerimaan barang, saksi mengaku disampaikan oleh terdakwa Asmadi kepadanya.

Pada 19 Desember 2011, barang itu sudah sampai. Dan saya mengecek ke sekolah atas barang – barang itu. Namun, saat di cek, ada 7 item yang tidak selesai. Setelah itu, saya panggil pihak kontraktornya, kata Jasman.

Selain itu juga, saksi Jasman mengku tidak melihat barang tersebut secara keselurahannya, ia hanya melihat dalam berita acara, karena hal itu merupakan tanggunggjawab PPTK.

Barang itu juga sesuai dengan spek, dan saya mempercayai berita acara itu, ucapnya.

Usai memberikan keterangan, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Asmadi, Yeffi Zalmana SH menanyakan saksi Jasman terkait PPK dan PPKong itu apakah beda. Pertanyaan tersebut, langsung dijawab Jasman dan menyatakan beda, dan saat itu ia selaku PPKong.

Atas keterangan saksi Jasman itu juga, terdakwa Fredi membenarkannya. Selain itu, terdakwa Fredi juga menambahkan, jika saksi Jasman pernah memerintahkan saudara Mansyur untuk mengecek harga alat – alat olahraga di seluruh toko yang ada di Natuna.

Selain itu, terdakwa Agus Ferdinan mengaku ada keterangan saksi yang tidak benar. Serta terdakwa lainnya yakni Indra Wadi dan Tasimun juga keberatan atas perintah tandatangan itu, karena terdakwa selaku staf tidak wajar menandatangi berita acara itu.

Sementara, terdakwa Asmadi mengaku tidak tahu jika saksi Jasman tahu kalau ia ada kerjasama dengan terdakwa Fredi. Saya pun tak tahu yang mulia, ucap terdakwa Asmadi.

Usai mendengar keterangan saksi dan tanggapan para terdakwa, majelis hakim menunda sidang dan akan kembali digelar pada pekan depan. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Pengadaan Baju Safari Dewan Bintan Belum Siap

Read Next

Gelapkan Uang Rp3,6 Miliar, Helman Didakwa di PN Tanjungpinang