Kejari : Tersangka Gustian Bayu Belum Pelimpahan Tahap Dua

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menyebutkan, berkas Gustian Bayu selaku tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan unit sekolah baru (USB – SD) di Kecamatan Tanjungpinang timur, BAP – nya sudah lengkap atau P21.

Namun, hingga saat ini belum pelimpahan tahap dua dari penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang ke kami, ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjungpinang, Maruhum SH kepada media ini, Senin (6/10).

Ia mengatakan, kasus dugaan korupsi tersangka Gustian Bayu itu juga, merupakan penyelidikan dari tim penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang.

Dalam hal ini, kami hanya menerima berkas tersangka. Sedangkan, terkait kapan pelimpahan tahap duanya, konfirmasi ke Polres Tanjungpinang, ucapnya.

Sementara itu, pernyataan Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang tersebut, berbeda dengan pernyataan Kasubbag Humas Polres Tanjungpinang, Iptu Nurman.

Berkas tersangka Gustian Bayu sudah p21, dan tahap duanya menunggu pihak kejaksaan, ucap Iptu Nurman. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

421 Atlet Tanjungpinang Siap Berlaga di Kompetisi Porprov III

Read Next

LSKP2K Gelar Seminar Transparansi Publik di Tanjungpinang