Imigrasi Batam Deportasi WN Amerika

Batam, IsuKepri.com – Terbukti melanggar izin tinggal dan izin ketenagakerjaan, seorang Warga Negara Asing (WNA) Amerika Serikat, Rick Allen Hartman di deportasi Imigrasi Khusus Batam. Usai diterbangkan ke Jakarta pada Rabu (29/10) kemarin, pria kelahiran Michigan, 11 November 1951 ini dikembalikan ke negara asalnya Amerika Serikat.

Kepala bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Batam, Rafli mengatakan, pemegang paspor 505581639, 28 Februari 2014 ini ditangkap sedang bekerja di perusahaan pabrik pipa baja.

Rick Allen Hartman ini juga merupakan General Manager (GM) di PT Flo – Bend Indonesia yang beralamat di Kawasan Latrade Industrial Park, Tanjung Uncang, Batam.

“Sejak Maret 2014, yang bersangkutan sama sekali tidak mengurus izin tinggal dan izin ketenagakerjaan selama di Batam,” papar Rafli, Rabu (29/10).

WNA Amerika tersebut, dikatakan melanggar pasal 118 Undang – Undang No 6 tahun 2011, tentang keimigrasian dengan sanksi deportasi dan sanksi penangkalan (tidak boleh masuk Indonesia) selama 6 bulan hingga 2 tahun.

Berdasarkan informasi, pria asing ini dikatakan sempat menyogok petugas Imigrasi untuk tidak memproses kasusnya. “Yang bersangkutan berusaha menyogok kita, angkanya seratus juta,” ujar narasumber pihak Imigrasi Batam. (SUTIADI MARTONO)

Alpian Tanjung

Read Previous

Mardanis Akan Beri Sanksi Bagi Staf Disduk Nakal

Read Next

KMP : Wujudkan Pemuda Yang Berkualitas Dan Bermartabat