Gelapkan Uang Rp3,6 Miliar, Helman Didakwa di PN Tanjungpinang

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Presiden Direktur PT Helmina Jaya, Helman (67) selaku terdakwa atas kasus dugaan penggelapan dana reklamasi pasca tambang sebesar Rp3,6 miliar di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, jalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, pada Rabu (8/10).

Dalam sidang yang dipimpin oleh R. Aji Suryo SH MH, dan didampingi Hakim Anggota I, Eryusman SH serta Hakim Anggota II, Sugeng Sudrajat SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Rudi Bona Sagala SH mendakwa Helman dengan sengaja melakukan tindak pidana penggelapan uang.

Penggelapan yang dilakukan terdakwa Helman, berawal pada Maret 2009 lalu. Saat itu saksi Chew Fatt selaku Direktur Trans Elite Mineral melakukan kerjasama dengan terdakwa Helman selaku Presiden Direktur PT Helman Jaya, ucap JPU.

Namun, lanjut JPU, pada 19 Agustus 2009 perusahaan terdakwa harus memiliki uang sebesar Rp1 miliar untuk jaminan, dan uang itu merupakan salah satu syarat dalam memproduksi tambang bauksit di Kabupaten Lingga.

Pada Juli 2010, terdakwa mengirim surat ke Dinas Pertambangan Kabupaten Lingga dengan perihal penyetoran jaminan reklamasi. Setelah itu perusahaan Trans Elite mengirim uang sebesar Rp3,6 miliar melalui Bank Cim Niaga, untuk jaminan reklamasi, ujarnya.

Setelah itu, terdakwa mengambil uang tersebut dan memindahkannya ke rekening terdakwa, serta terdakwa Helman tidak menyetorkan uang jaminan itu ke pemerintah melalui Dinas Pertambangan Kabupaten Lingga.

Dana jaminan reklamasi tambang bauksit itu, seharusnya disetorkan terdakwa ke bank pemerintah, sebagai jaminan reklamasi tambang dan tidak dapat disetorkan ke bank swasta, ucap JPU.

Akan tetapi, terdakwa menyimpan dan membungakan uang tersebut di Bank CNIB milik swasta sejak tahun 2009 hingga 2012.

Dengan total bunga uang yang diperoleh terdakwa Helman mencapai Rp500 juta lebih,” kata JPU.

Atas perbuatan terdakwa Helman, pihak PT Trans Elite dirugikan sebesar Rp3,6 miliar. Perbuatan terdakwa juga, sambung JPU diancam pidana pasal 372 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) atau diancam dengan pasal 278 KUHP.

Usai pembacaan dakwaan, terdakwa Helman menyerahkan tanggapannya kepada Penasehat Hukum (PH) – nya yakni Suwandi SH. Dalam sidang itu juga, PH terdakwa Helman mengajukan permohonan pengalihan penahanan terhadap kliennya untuk berobat.

Atas permohonan itu juga, majelis hakim mengizinkan terdakwa untuk berobat. Namun untuk pengalihan tahanan, kami harus memusyawarahkan terlebih dahulu, ucap Ketua Majelis Hakim, R. Aji Suryo.

Usai mendengarkan dakwaan dan tanggapan terdakwa melalui PH – nya, majelis hakim menunda sidang dan akan kembali digelar pada Kamis 16 Oktober 2014 dengan agenda esepsi dari PH terdakwa. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Mantan Kadisdik Natuna Tarik Pernyataannya di BAP

Read Next

Pawan dan Samini Pasangan Tertua Dalam Nikah Massal