DPPKAD : Penerimaan PBB di Tanjungpinang Naik 50 Persen

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Realisasi penerimaan pendapatan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Pemerintah Kota Tanjungpinang yang dikelola melalui Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), naik sebesar 50 persen pada September 2014.

“Bila dibanding pada tahun lalu di bulan yang sama yakni September 2013, penerimaan PBB mencapai Rp2 miliar lebih. Sedangkan penerimaan PBB pada September 2014 ini mencapai Rp3,300,879,801. Jadi penerimaan PBB di Kota Tanjungpinang pada September 2014, meningkat atau naik sebesar 50 persen,” kata Kepala DPKKAD Kota Tanjungpinang, Darmanto melalui (Kabid) PBB dan BPHTB, Rianto, Rabu (8/10).

Selain itu, kata dia, realisasi penerimaan PBB selama 2014 dari Januari hingga September 2014, secara keseluruhan dari bulan ke bulan mengalami kenaikan dan juga mengalami penurunan. Seperti penerimaan Januari, PBB yang dihasilkan sebesar Rp250,291,111. Sedangkan untuk penerimaan PBB selama Februari meningkat sebesar Rp401,450,781.

Namun di bulan Maret, penerimaan PBB sebesar Rp353,945,660 turun, bila dibanding Februari 2014. Sementara memasuki April 2014 penerimaan PBB yang dihasilkan sebesar Rp435,503,551 naik dibanding bulan sebelumnya yaitu Maret, ucapnya.

Kemudian, lanjutnya, penerimaan pada Mei meningkat dan mencapai sebesar Rp715,078,345 di banding penerimaan PBB pada April. Memasuki Juni, untuk penerimaan PBB juga mengalami kenaikan sebesar Rp933,966,357. Sementara dibanding pada Juli penerimaan PBB sebesar Rp706,711,384 turun dibanding pada Juni 2014. Sedangkan memasuki Agustus dan September untuk penerimaan PBB mengalami kenaikan.

“Sementara penerimaan PBB pada September 2014 ini cukup tinggi, yakni sekitar Rp3,300,879,801, bila dibadingkan pada Agustus hanya sebesar Rp1,125.502,989. Namun secara keseluruhan untuk pendapatan retribusi penerimaan PBB dari Januari hingga September 2014 di Kota Tanjungpinang mencapai Rp8,223,329,979, kata Rianto.

Sedangkan, untuk target penerimaan PBB yang ingin dicapai oleh DPPKAD Kota Tanjungpinang, merupakan penerimaan terbesar PAD Kota Tanjungpinang selama 2014, yakni sekitar Rp7 miliar.

“Artinya, untuk target tahun 2014 ini sudah tercapai, bahkan melebihi dari target yang diinginkan dari Rp7 miliar. Sekarang saja penerimaan PBB dari Januari hingga September 2014 sudah sekitar Rp8,223 miliar,” papar Rianto.

Dari perincian tersebut, katanya, penyumbang kontribusi terbesar di Kota Tanjungpinang yaitu dihasilkan oleh penerimaan PBB, yaitu dari pembayaran pajak rumah pemungkiman.

Peningkatan penerimaan PBB yang dihasilkan pada September 2014 ini, menurutnya, berdasarkan sosialisasi yang telah dilakukan oleh DPPKAD Tanjungpinang dan juga intruksi dari Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmasyah yang pernah membuka pencanangan pekan panutan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi masyarakat dan juga bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang pada beberapa bulan lalu.

Karena Walikota Tanjungpinang, mengingatkan agar masyarakat sadar dan mau membayar pajak, mengingat bayar pajak merupakan kewajiban bagi seluruh Warga Negara Indonesia.

Untuk mendorong masyarakat agar sadar dan taat pajak, Walikota Tanjungpinag juga menghimbau kepada dinas terkait bersama camat dan lurah agar selalu melakukan sosialisasi tentang pembayaran pajak yang sekarang sudah bisa dilakukan pembayaranya di kantor pos terdekat. Selain itu, birokrasi dalam pembayaran pajak terhutang, memang sudah seharusnya dievaluasi kembali untuk mempermudah masyarakat dalam melunasi pajaknya.

Kemudian, kata Rianto, mengenai pajak ini juga Kepala DPPKAD Kota Tanjungpinang, Darmanto menyampaikan, tahun 2014 Pemko Tanjungpinang sudah bekerjasama dengan Bank BTN dan PT. Pos Indonesia dalam pembayaran pajak. Hal ini untuk memberikan pelayanan dan kemudahan kepada masyarakat dalam membayar pajak.

Sementara untuk mengelola atau melaksanakan penerimaan PBB di Kota Tanjungpinang, sambung Rianto, banyak kendala dan tantangan yang dihadapi. Pertama yaitu untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) jauh lebih rendah dari nilai pasar. Terus pemahaman wajib pajak (WP) terhadap Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) masih rendah. Dan kelengkapan berkas yang tidak lengkap, sehingga menghambat proses validasi.

Namun untuk mengatasi kendala dan tantangan tersebut, kata Rianto solusi yang dilakukan DPKKAD Kota Tanjungpinang, yaitu melakukan pemutakhiran data wajib PBB, terus melakukan verifikasi data piutang PBB, melakukan sosialisasi kepada Wajib Pajak (WP) dan terakhir melakukan rekonsilasi kepada Bank BTN, Kantor Pos dan tempat pembayaran. (AFRIZAL)

Alpian Tanjung

Read Previous

Riky : PKS Tidak Ambisi Untuk Ketua Komisi

Read Next

Penetapan Alat Kelengkapan DPRD Batam Tertunda 3 Jam